Skema Pendanaan Jadi Kendala Operasional 141 Koperasi Desa Merah Putih di Kutai Timur
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 141 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah resmi mengantongi badan hukum sejak 31 Juni 2025.
Namun, meski proses legalitas telah rampung, operasional koperasi tersebut belum bisa berjalan.
Penyebabnya adalah skema bisnis dan pendanaan masih belum memiliki kejelasan teknis.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum koperasi mulai menjalankan roda usahanya.
BACA JUGA: Rencana Bisnis Koperasi Merah Putih di PPU masih Belum Jelas
BACA JUGA: Diskoperindag Arahkan 109 Koperasi Merah Putih di Berau Kelola Distribusi LPG Subsidi
“Harusnya setelah legalitas selesai, ada pembekalan kepada pengurus koperasi tentang penyusunan proposal bisnis dan pengembangan usaha. Tapi, ini menjadi ranah Dinas Koperasi, dan mereka juga masih menunggu juknis dari kementerian terkait,” ungkapnya saat ditemui di Sangatta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut Trisno, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan komitmen pendanaan dalam jumlah besar.
Skema bantuan miliaran rupiah tersebut rencananya akan disalurkan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun hingga awal Agustus 2025, kejelasan mengenai pencairan dana maupun mekanisme pengelolaannya belum juga terlihat.
BACA JUGA: DPRD Berau Minta Koperasi Merah Putih Tak Geser Peran BUMDes, Dorong Kolaborasi dan Pengawasan Dana
BACA JUGA: Klinik Koperasi Merah Putih Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi di Samarinda
“Pernyataan itu masih sebatas lisan dari Presiden dan Menteri. Belum ada juknis, belum ada alur pengelolaan dana, mekanisme pencairan, maupun pola pembayaran yang jelas,” tegasnya.
Situasi ini membuat sejumlah kepala desa sempat resah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

