Bankaltimtara

Rencana Bisnis Koperasi Merah Putih di PPU masih Belum Jelas

Rencana Bisnis Koperasi Merah Putih di PPU masih Belum Jelas

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto-Awal/Nomorsatukaltim-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Peresmian 54 Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) medio Juli lalu masih sekadar perkenalan.

Pasalnya, setelah peresmian puluhan KMP, rencana bisnis hingga saat ini belum diketahui, termasuk jenis usaha apa yang bisa mendapatkan pinjaman guna penguatan ekonomi rakyat.

"Launching 54 koperasi merah putih itu baru kelembagaannya," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Margono Hadi Sutanto, kemarin.

Menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencakup 7 bidang.

BACA JUGA: Diskoperindag Arahkan 109 Koperasi Merah Putih di Berau Kelola Distribusi LPG Subsidi

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Ingin Perusda Naungi Koperasi Mengelola Batu Bara

Di antaranya, gerai sembako, gerai obat murah atau apotek desa, gerai klinik, gerai kantor koperasi, gerai unit simpan pinjam, gerai pergudangan dan logistik, serta kegiatan usaha lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, kearifan dan penugasan khusus dari pemerintah.

Sementara untuk penyusunan rencana bisnis masing-masing KMP akan didampingi oleh satuan tugas (Satgas) terdiri dari berbagai unsur pada tingkat pemerintahan.

Satgas akan mengoordinasikan berbagai pihak, merumuskan kebijakan, memfasilitasi pembentukan koperasi, serta melakukan pengembangan, dimana Oktober nanti telah dapat berjalan.

"Untuk jenis pembiayaannya belum ada. Untuk juknis (petunjuk teknis) kami masih menunggu," sebutnya.

BACA JUGA: Pemkab PPU Siapkan Lahan Seluas 10 Hektare untuk Bangun Rumah Jompo

BACA JUGA: Pakar Ekonomi Sebut Pembekuan Rekening Dorman Kurang Koordinasi dan Sosialisasi

Dinas KUKM Perindag bersama Satgas KMP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan rembug bersama, menyamakan persepsi perihal dasar hadirnya KMP, termasuk jenis usaha koperasi akan diidentifikasi kemudian berdasarkan potensi dan peluang dari masing-masing desa. "Dirapatkan dulu, kami targetkan tahun ini sudah dapat berjalan," pungkasnya.

Diketahui, KMP hadir hingga lingkungan kelurahan dan desa sebagai strategi penguatan ekonomi rakyat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait