Tanah Ulayat Dayak Petung Terdesak Korporasi, DPRD Berau Dorong Legalitas 2.000 Hektare Wilayah Adat
DPRD Berau menggelar RDP bersama DPMK Berau, Kepala Dinas Pertanahan, Camat, Pemerintah Kampung dan perwakilan Masyarakat Adat Dayak Petung Selengkop di ruang rapat gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau, Senin 7 Juli 2025.-(Disway Kaltim/ Azwini)-
BACA JUGA: DPMPD Kaltim Fokus Percepat Pengakuan Status Masyarakat Adat, Khususnya Sekitar IKN
“Pemetaan itu bukan hanya untuk keperluan administrasi, tapi juga agar wilayah yang sedang diajukan sebagai tanah ulayat tidak berbenturan dengan izin yang sudah ada,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Berau juga meminta DPMK segera membentuk tim lintas sektoral untuk mengawal seluruh proses pengakuan tanah ulayat.
Tim ini akan melibatkan Dinas Pertanahan, bagian hukum, serta pemerintah kampung dan kecamatan.
Sumadi menekankan, proses ini tidak boleh berhenti pada forum dengar pendapat.
BACA JUGA: Masyarakat Adat Mului (Bagian 3): Kabar Bahagia untuk Sang Ibu Kehidupan
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya dinas teknis, segera menindaklanjuti hasil rapat dalam bentuk kebijakan konkret.
“Tujuannya agar masyarakat adat bisa mengelola lahan yang secara historis memang mereka tempati, tanpa kehilangan hak karena keterlambatan pengakuan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
