DPMPD Kaltim Fokus Percepat Pengakuan Status Masyarakat Adat, Khususnya Sekitar IKN

 DPMPD Kaltim Fokus Percepat Pengakuan Status Masyarakat Adat, Khususnya Sekitar IKN

Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto.-tangkapan layar/youtube: AMAN-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto menjelaskan masih banyak status masyarakat adat yang belum diakui di sejumlah desa.

Hal ini tentu menjadi persoalan. Pasalnya, banyak konflik sosial yang terjadi pada masyarakat adat, salah satunya karena tidak diakui.

"Tahun 2025, ada 7 masyarakat hukum adat yang diakui di Kaltim. 5 di Kubar, 2 Paser," katanya saat memberikan materi pada Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-8, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan proses verifikasi pengakuan masyarakat hukum adat di Kaltim sudah berjalan sejak 2021 hingga sekarang. Sejauh ini baru ada 29 dokumen yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat. 

BACA JUGA:Pemprov Kaltim Alokasikan Rp1 Miliar untuk Pengawasan PSU di Kukar dan Mahulu

BACA JUGA:Azrul Ananda Gowes 3 Hari Surabaya-Jakarta Demi Tuntaskan Janji, Sekaligus Undang Pramono Anung ke DBL

13 masuk dalam verifikasi faktual, dan 14 dokumen lagi masih menunggu pengakuan dari kabupaten.

Dikatakan Puguh, masyarakat adat merupakan bagian dari desa. Karena itu keberadannya tidak bisa dikesampingkan.

Itulah sebabnya, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi penting. Ia menjabarkan lagi dari data 2024, terdapat 206 komunitas masyarakat adat di 165 desa di Kaltim.

"Ada dua substansi kebijakan dari pemprov. Proses pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat. Provinsi hanya memfasilitasi pengakuan tersebut, karena kewenangan ada di masing-masing kabupaten bukan di kami," uarinya.

BACA JUGA:Polda Kaltim Belum Terima Laporan Resmi Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Sementara program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat meliputi: pelatihan paralegal, bimtek untuk mendorong kemampuan finansial. 

Termasuk pula pendampingan masyarakat adat Kutai Lawas di Kedang Ipil. Lalu pendampingan di Kutai Timur, Kubar dan terakhir di Berau.

"Pendampingan itu agar keberadaan masyarakat adat hadir dan terlihat." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: