Ketua DPRD Balikpapan Tidak Sepakat Kenaikan PBB Dibebankan kepada Masyarakat
Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri.-Chandra/Disway Kaltim-
BACA JUGA:27 Orang di Rutan Balikpapan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT Ke-80 RI
Menurutnya, perusahaan dari luar daerah seharusnya mampu menanggung kewajiban tersebut.
“Untuk perusahaan besar, saya pikir tidak mungkin terlalu berefek langsung terhadap keuangan mereka. Tapi kalau masyarakat kan ini langsung terasa, apalagi kalau naik,” katanya.
Alwi juga menekankan perlunya upaya bersama untuk mencari alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut Dinas Pendapatan memiliki peran penting dalam menyiasati strategi tersebut agar tidak membebani masyarakat.
Disamping itu, menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, tercantum bahwa tarif pajak untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,1% dan untuk NJOP diatas Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,2%.
BACA JUGA:Ini Daftar Putra-Putri yang Dipercaya Kibarkan Merah Putih di HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Balikpapan
BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Izin Pembukaan Lahan di Sekitar TPA Manggar
Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan sumber tersebut, yakni pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan.
Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan.
Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
