Langgar SK Gubernur Soal Tarif, Pemprov Kaltim Segel Kantor Operasional Maxim di Samarinda
Petugas Satpol PP memasangi garis polisi di kantor Maxim, di Jalan D.I Pandjaitan, Samarinda.-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim menutup kantor operasional Maxim, di Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, pada Kamis 31 Juli 2025 sore.
Perusahaan milik PT Teknologi Perdana Indonesia dilakukan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Ya, pihak Maxim menurunkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) secara sepihak, tanpa mengindahkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Sebelumnya, gubenur telah menetapkan tarif yang dimaksud sebesar Rp18.800. Namun oleh Maxim diturunkan menjadi Rp 13.600.
Kantor operasinal tersebut disegel oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kesbangpol, dan Polresta Samarinda.
BACA JUGA:Kekeringan Meluas, Kaltim Hadapi Risiko Karhutla dan Krisis Air
Kebijakan tarif yang dimaksud tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1 K/673/2023 tentang Penetapan tarif angkutan sewa khusus di Kaltim.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan bahwa penyegelan ini bukan dilakukan tanpa peringatan.
Pihaknya telah melayangkan dua surat peringatan (SP1 dan SP2), sebelum akhirnya turun langsung untuk mengeksekusi penutupan operasional kantor.
BACA JUGA:Praktik Kekerasan Meningkat, TRC PPA Usulkan Bentuk Struktur Hingga RT
Untuk itu, Seluruh aktivitas operasional di lokasi ini dilarang selama masa penutupan, hingga adanya penyelesaian sesuai aturan hukum berlaku.
"Kegiatan penyegelan hari ini disebabkan karena PT Maxim tidak taat terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Ini sudah berulang kali, sudah SP1, SP2, dan ini yang ketiga. Jadi suka tidak suka, mau tidak mau kami langsung eksekusi," tegas Edwin di lokasi penyegelan.
Edwin menjelaskan, pada Senin, 28 Juli 2025, Maxim terpantau menurunkan tarif layanan taksi online dari batas bawah Rp18.800 menjadi Rp13.600.
Penurunan tarif ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Perusahaan tidak mengacu pada ketentuan tarif minimum yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

