Selalu Mangkir Diundang Audiensi, Wagub Kaltim Ancam Cabut Izin Operasional Maxim di Bumi Etam
Wagub Kaltim Seno Aji mengancam akan mencabut izin operasional Maxim jika masih tidak datang diundang RDP.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyampaikan peringatan keras kepada salah satu aplikator transportasi daring, Maxim, yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.
Perusahaan asal Rusia itu diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan audiensi pemerintah dengan aplikator transportasi online lainnya yang beroperasi di Bumi Etam.
Kesabaran Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji pun habis. Ia akhirnya memberi peringatan keras perusahaan itu yang dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti kebijakan daerah, terutama saat rapat dan audiensi bersama Pemprov, DPRD, dan Dinas Perhubungan.
"Kami melihat ada satu aplikator yang tidak pernah hadir dalam forum-forum seperti ini, yaitu Maxim. Padahal sudah beberapa kali diundang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim maupun saat dipanggil pihak DPRD Kaltim," kata Seno Aji usai menemui ratusan pengemudi ojek online pada Selasa (20/5/2025).
BACA JUGA: DPRD Balikpapan Siap Kawal Aspirasi Ojol hingga ke Kementerian
BACA JUGA: Desak Tarif Bersih dan Pengawasan Independen, Ojol Balikpapan Tuntut Regulasi Tegas
Padahal, kehadiran aplikator sangat penting untuk merumuskan solusi bersama terkait ekosistem transportasi daring yang adil dan berkelanjutan di Kaltim.
Pemprov akan merekomendasikan penghentian operasional jika pelanggaran serupa terus terjadi. Langkah ini diambil sebagai bentuk teguran atas ketidakhadiran mereka dan sikap yang dianggap menghambat kemajuan sistem transportasi daring di wilayah tersebut.
"Kami sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua. Jika pada undangan selanjutnya masih tidak hadir, maka dengan sangat terpaksa kami akan minta mereka menghentikan operasional di wilayah Kalimantan Timur," kata Seno.
Sanksi yang diberlakukan terhadap aplikator yang tidak kooperatif akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub), mulai dari SP1 hingga SP3. Apabila peringatan ketiga diabaikan, maka penutupan operasional akan diberlakukan.
BACA JUGA: Balikpapan Krisis Pertamax, Dewan Minta Pertamina Evaluasi Internal
“Kita sudah meminta Dishub kembali membuat surat peringatan ketiga kepada aplikator Maxim dan ini yang terakhir,” tegas Seno.
Menanggapi kekhawatiran soal potensi hilangnya lapangan kerja jika aplikator ditutup, pihak Pemprov menilai mitra pengemudi nantinya masih memiliki alternatif lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

