TPP ASN Kaltim Tertinggi Sentuh Rp99 Juta, Wagub: Harus Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan Daerah
Ilustrasi ASN.-IST/Antara-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Di tengah tekanan fiskal dan potensi penurunan dana transfer dari pusat, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim tercatat menerima TPP tertinggi senilai Rp99 juta per bulan, menjadikannya salah satu tunjangan aparatur tertinggi di daerah.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menyebut, kebijakan tersebut masih memerlukan evaluasi menyeluruh agar tetap selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
"Pasti ada evaluasi. Tapi kan kita harus berdiskusi dengan seluruh ASN. Karena memang kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujarnya di Samarinda, belum lama ini.
BACA JUGA: TPP ASN Kutim Belum Pasti, Sekda: Sesuaikan Kemampuan Daerah
BACA JUGA: Mogok Kerja Guru di Kutai Barat Berakhir, Spanduk Diturunkan Usai TPP Diakomodir
Menurut Seno, bukan hanya komponen TPP yang perlu dikaji, melainkan juga pos belanja strategis lain yang dapat terdampak jika beban pegawai terlalu besar.
"Mungkin ya tidak hanya TPP, mungkin ada proyek-proyek strategis kita yang juga harus kita pangkas, harus kita hilangkan. Kecuali program visi-misi kita yang gratis, seperti pendidikan gratis dan kesehatan gratis, itu tetap prioritas," kata Seno.
Adapun, kebijakan TPP ASN diatur dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023. Dokumen tersebut mengatur detail nominal tambahan penghasilan berdasarkan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam daftar itu, Sekretaris Daerah menerima Rp99 juta per bulan. Di bawahnya, posisi asisten gubernur mendapat Rp69,3 juta, sementara inspektur memperoleh Rp69,4 juta.
BACA JUGA: Dana Transfer Pusat Kian Seret, Wagub Kaltim: Ada Daerah Hanya Terima Rp5 Miliar
BACA JUGA: Belanja Daerah Naik, DPRD Kaltim Minta APBD Perubahan 2025 Fokus Program Prioritas
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masing-masing memperoleh Rp62,9 juta.
Beberapa posisi lain juga menerima TPP cukup besar, di antaranya: Sekretaris DPRD: Rp48 juta; Kepala dinas/badan: Rp48 juta; Direktur RSUD kelas A: Rp46,5 juta; dan Staf ahli gubernur: Rp45 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
