TPP ASN Kutim Belum Pasti, Sekda: Sesuaikan Kemampuan Daerah
Sekda Kutim, Rizali Hadi-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kepastian mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tekanan cukup berat akibat turunnya proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi menegaskan, bahwa penentuan TPP akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Penurunan asumsi APBD menjadi faktor utama yang berpotensi memengaruhi TPP ASN.
“Perencanaan tahun lalu, asumsi anggaran kita di angka Rp11 triliun. Sekarang, kalau anggaran kita menurun, belanja pegawai, terutama untuk TPP itu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Jumat 26 September 2025.
BACA JUGA: APBD Perubahan Kutim 2025 Dipredikisi Turun 10 Persen
BACA JUGA: Bupati Kutim Sebut Dampak Pemotongan DBH Sangat Mengerikan bagi Daerah
Menurutnya, belanja wajib seperti gaji pokok ASN tidak akan terpengaruh karena telah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.
Namun, untuk pos belanja lain, termasuk tunjangan tambahan, akan sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.
“Untuk tahun 2026 ini, kita betul-betul harus press sekali. Harus memperhitungkan betul kemampuan keuangan fiskal kita,” tegasnya.
Rizali menambahkan, komposisi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih dalam tahap perhitungan.
BACA JUGA: Proyek Multiyears Kutim Baru Bisa Dilanjutkan 2026
BACA JUGA: Terpangkas Rp1,3 Triliun, Sudirman Latif Sebut APBD-P 2025 Disusun dengan Prinsip Kehati-hatian
Hingga kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan kepastian mengenai alokasi anggaran untuk belanja pegawai secara keseluruhan.
“Tapi belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD, itu patokannya kita,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
