Isu Karaoke Dewasa Dibantah, Manajemen Hotel Royal Suite Klarifikasi soal Tunggakan dan Izin Operasional
Manajemen Hotel Royal Suite membantah isu alih fungsi hotel menjadi tempat karaoke dewasa.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Manajemen Hotel Royal Suite, yang dikelola PT Timur Borneo Indonesia (PT TBI), angkat suara terkait polemik yang berkembang di media massa.
Polemik tersebut menyangkut dugaan alih fungsi hotel menjadi tempat karaoke dewasa dan tunggakan kontribusi miliaran rupiah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Hotel Manager, Joice Andarias, yang mulai menjabat sejak Oktober 2024, menegaskan bahwa narasi alih fungsi hotel tidak sesuai dengan fakta.
Baginya, hotel tetap beroperasi sebagai hotel, sementara karaoke merupakan salah satu fasilitas yang telah ada sejak era manajemen sebelumnya.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan
"Jadi narasi yang menyebutkan hotel dialihfungsikan menjadi karaoke dewasa itu tidak benar. Ini tetap guest house yang dikembangkan menjadi hotel. Karaoke itu hanya salah satu fasilitas penunjang," kata Joice, saat ditemui langsung.
Fasilitas karaoke disebut mulai dioperasikan sejak 2018 oleh manajemen lama, sebelum diambil alih oleh manajemen baru. Saat pengelolaan beralih, fasilitas tersebut tetap diteruskan.
Pihaknya mengaku, karaoke dibuka untuk menopang operasional hotel yang awalnya hanya memiliki 30 kamar, sementara kontribusi tahunan kepada Pemprov dinilai cukup besar.

Lobi Hotel Royal Suite Balikpapan tampak lengang, manajemen menyebut hal ini merupakan dampak isu yang berkembang di media.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
Tunggakan Diakui, tapi Nilai Rp18 Miliar Dibantah
Manajemen membantah informasi yang menyebut tunggakan kontribusi mencapai Rp18 miliar. Berdasarkan pemeriksaan BPK yang tertuang dalam surat nomor 88.a/Terinci-LKPD-Prov-Kaltim/3/2024, piutang netto adalah Rp1.795.748.275,06.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Soroti Pengelolaan Aset Hotel Royal Suite, TBI Diberi Tenggat Klarifikasi
"Jumlah Rp18 miliar kami juga tidak tahu perhitungannya seperti apa. Kami akui memang ada tunggakan, tetapi nilainya tidak sebesar itu, jelasnya.
Tunggakan tersebut mencakup utang lama warisan manajemen sebelumnya sekitar Rp2,7 miliar, dan akumulasi selama pandemi COVID-19 yang disebut menyebabkan penurunan pendapatan signifikan.
Pada 2020 hingga 2022, manajemen hotel sempat beberapa kali bersurat kepada Pemprov Kaltim untuk mengajukan keringanan atau penghapusan kontribusi, namun tidak mendapat respons.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

