Langgar SK Gubernur Soal Tarif, Pemprov Kaltim Segel Kantor Operasional Maxim di Samarinda
Petugas Satpol PP memasangi garis polisi di kantor Maxim, di Jalan D.I Pandjaitan, Samarinda.-Mayang/Disway Kaltim-
Padahal kesepakatan untuk menerapkan SK Gubernur telah dilakukan pada 7 Juli 2025 lalu. Edwin pun menegaskan bahwa tarif ASK bisa ditentukan oleh gubernur.
BACA JUGA:Maxim Indonesia Beri Klarifikasi soal Mangkir dari Rapat, Ingin Segera Bertemu Pemprov Kaltim
Pihak Satpol PP menyebut telah memberikan waktu kepada perwakilan PT Maxim untuk merespons kebijakan tersebut.
Dan melakukan penyesuaian tarif dalam kurun waktu 1x24 jam. Namun hingga Kamis siang, tidak ada jawaban maupun pernyataan sikap dari manajemen.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi sempat dilakukan dengan kepala perwakilan Maxim di Samarinda, bernama Indra.
Namun pihak perwakilan dinilai tidak bisa mengambil keputusan strategis karena harus berkoordinasi ke tingkat pusat.
Meski penyegelan dilakukan terhadap kantor operasional, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau memblokir aplikasi Maxim.
Karena itu berada di ranah pemerintah pusat. Namun, aktivitas fisik perusahaan di wilayah Kaltim dihentikan sementara.
BACA JUGA:Selalu Mangkir Diundang Audiensi, Wagub Kaltim Ancam Cabut Izin Operasional Maxim di Bumi Etam
Jika tarif ASK tersebut bisa disesuaikan sesuai SK gubernur, barulah kantor dibuka kembali.
Lebih jauh, Edwin menyampaikan bahwa koordinasi juga telah dilakukan dengan Satpol PP kabupaten/kota lain termasuk Balikpapan.
Ia menyatakan bahwa jika pelanggaran serupa ditemukan di kota lain, tidak menutup kemungkinan tindakan serupa akan dilakukan.
Penyegelan ini turut disaksikan oleh sejumlah perwakilan mitra pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), yang sejak pagi telah menunggu kedatangan tim eksekusi di lokasi kantor Maxim.
Pemprov Kaltim berharap bahwa kasus Maxim ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan aplikasi transportasi daring lainnya.
"Ini peringatan keras. Semua aplikator harus taat pada aturan kepala daerah. Kalau masih bandel, akan bernasib sama seperti Maxim. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang berulang," pungkas Edwin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

