Bankaltimtara

Disnaker Balikpapan Ungkap Motif Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Pekerja

 Disnaker Balikpapan Ungkap Motif Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Pekerja

Kantor Disnaker Kota Balikpapan. -chandra/disway-

Namun, satu kasus masih menemui jalan buntu lantaran pihak pekerja belum bersedia membuat surat pertanggungjawaban yang diminta perusahaan.

Kendati demikian, Ani Mufaidah menekankan bahwa meskipun tindakan perusahaan menahan ijazah tidak dapat dibenarkan, penting bagi pekerja untuk bertanggung jawab atas aset perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

BACA JUGA:Lantai 2 dan 3 Sudah Lama Kosong, DPRD Balikpapan Dorong Revitalisasi Pasar Pandansari

BACA JUGA:Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan di Balikpapan Sulit, Proyek Strategis Nasional Jadi Faktor

Hal ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang baik bagi kedua belah pihak.

"Kalau tidak mengembalikan ijazah, itu arahnya bisa dianggap sebagai penggelapan ijazah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Sosialisasi secara berkelanjutan kepada perusahaan-perusahaan terkait larangan praktek penahanan ijazah terus digencarkan melalui berbagai kegiatan penyuluhan ketenagakerjaan.

Selain itu, Ani mengatakan bahwa edukasi juga menyasar para calon pencari kerja melalui program bimbingan jabatan yang rutin dilaksanakan di berbagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi di Balikpapan.

"Edukasi juga diberikan kepada calon pencari kerja melalui bimbingan jabatan yang rutin dilaksanakan di SMK (sekolah menengah kejuruan) dan perguruan tinggi di Balikpapan," tegas Ani. Pihaknya pun berkomitmen menciptakan iklim kerja yang sehat dan adil di Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait