Disnaker Balikpapan Ungkap Motif Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Pekerja
Kantor Disnaker Kota Balikpapan. -chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan mengakui masih mendapati adanya perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, meskipun dalam skala kecil.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan fenomena ini mencuat dan menjadi perhatian.
Terutama ketika pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri dan mendapati kesulitan saat hendak mengambil kembali dokumen penting tersebut.
Menurutnya, dalam beberapa situasi, perusahaan menjadikan ijazah sebagai agunan atau jaminan dari pekerja yang dipercaya mengelola aset atau keuangan perusahaan
BACA JUGA:Disnakertrans Kaltim Soroti Dampak Kebijakan Alih Daya Pasca UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Puluhan Pengendara Roda Dua di Balikpapan Terjaring Razia.
"Pekerja itu rata-rata bekerja di bidang retail. Misalnya, dia mengemudikan mobil boks, membawa uang dan barang. Jadi, ijazah itu dijadikan jaminan," ungkap Ani Mufaidah, Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa Disnaker seringkali baru mengetahui adanya kasus penahanan ijazah ini setelah mantan pekerja mengalami kendala saat proses pengambilan kembali.
Ironisnya, ia mengungkapkan banyak dari kasus ini tidak disertai dengan laporan atau perjanjian tertulis yang tercatat di Disnaker sebelumnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Ani menuturkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa sanksi yang diberikan bersifat administratif.
BACA JUGA:Persoalan Parkir di Balikpapan: Potensi Pendapatan Besar Hilang, Sampai Dikuasai Kelompok Tertentu
"Kalau sudah masuk ke ranah pidana, kami tidak boleh ikut campur. Mediator pun tidak boleh," tegasnya.
Ia mencontohkan salah satu kasus di Balikpapan yakni seorang pekerja bahkan diwajibkan membuat surat serah terima pertanggungjawaban sebelum ijazahnya dikembalikan oleh perusahaan.
Dari empat kasus serupa yang ditangani oleh Disnaker Balikpapan, tiga di antaranya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi telepon, tanpa perlu adanya pemanggilan resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
