Bankaltimtara

Satpol PP Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini dan Miras Ilegal Hasil Penyitaan Sepanjang 2024

Satpol PP Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini dan Miras Ilegal Hasil Penyitaan Sepanjang 2024

Pemusnahan ribuan minuman keras berbagai merek, oleh Satpol PP Kota Balikpapan, Rabu (26/2/2025).-chandra/disway-

BACA JUGA:Bagus Susetyo Mulai Bertugas sebagai Wawali Balikpapan, Jalani Tanpa Beban

"Pemusnahan ini merupakan rangkaian penanganan perkara yang dimulai dari penyidikan oleh Satpol PP hingga persidangan," ujarnya.  


Pemusnahan puluhan mesin dispenser pom mini.-chandra/disway-

Tri Nurhadi juga menjelaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 193 jo 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

"Pemusnahan dapat disaksikan oleh masing-masing pihak dengan menggunakan alat, mengingat spesifikasi barang bukti berupa plat dan besi," tambahnya.  

Pom mini yang dimusnahkan merupakan hasil razia sepanjang tahun 2024. Tri mengatakan bahwa sebelumnya, dalam proses hukum telah melalui empat kali sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Pada dua sidang pertama, kata Tri, beberapa pom mini sempat dikembalikan sebagai bentuk peringatan kepada pemiliknya. Namun, karena jumlah pelanggaran terus meningkat, dalam sidang ketiga dan keempat diputuskan untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti.  

"Mengapa dalam putusan pertama pengadilan barang bukti dikembalikan? Namun, ternyata justru jumlahnya semakin bertambah. Oleh karena itu, akhirnya diputuskan untuk merampas dan memusnahkannya," tegas Tri.  

Ia berharap langkah-langkah tegas ini dapat terus ditingkatkan guna mengurangi peredaran pom mini ilegal di Balikpapan.  

BACA JUGA:Gas Melon Dapat Ditukar dengan Bright Gas di Pasar Murah Balikpapan, Cek Syaratnya di Sini

"Terutama dalam hal keselamatan jiwa serta keamanan barang berharga lainnya," pungkasnya.  

Selain menertibkan pom mini ilegal, Satpol PP Balikpapan juga berhasil menyita lebih dari 100 liter bahan bakar minyak (BBM) yang dijual secara ilegal dalam botol.  

"Barang bukti itu termasuk BBM yang dijual di botol, kami menyita sebagai barang bukti," ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono.  

Saat ini, BBM yang disita masih menunggu hasil sidang tipiring untuk menentukan apakah akan dijual kembali atau dimusnahkan.  

Menjelang bulan Ramadan, razia terhadap pom mini ilegal akan semakin digencarkan. Budi menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa pom mini sebagai sampel sebelum memasuki bulan suci tersebut.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: