Bupati Berau Usulkan Satu Distributor Resmi, Upaya Tekan Maraknya Miras Ilegal
Ilustrasi minuman keras ilegal.-IST/Antara-
BERAU, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten Berau berencana menata ulang peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menilai maraknya peredaran miras ilegal sudah mengkhawatirkan dan perlu segera ditertibkan melalui sistem distribusi yang lebih terkontrol.
Menurut Sri Juniarsih, peredaran miras ilegal saat ini telah menjadi “rahasia umum” di masyarakat. Ia menyebut, banyak tempat hiburan malam (THM) di Berau yang menjual miras tanpa izin resmi.
Aktivitas di sejumlah THM pun disebut bisa membludak ketika tidak ada razia dari aparat.
BACA JUGA: Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
BACA JUGA: Berulang Kali Dirazia, Warung di Loa Janan Ilir Tak Kapok Jual Miras Ilegal, 710 Botol Disita
“Saat ini miras ilegal sudah menjadi rahasia umum. Saya bingung, kalau tidak ada pemeriksaan ramai orang sampai puluhan ribu, bahkan ratusan ribu. Tapi kalau sudah ada razia, barangnya hilang,” ujar Sri Juniarsih baru-baru ini.
Kondisi itu, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlunya kerja sama antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
Ia pun meminta seluruh unsur Forkopimda, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI, memperkuat sinergi dalam menertibkan peredaran miras ilegal di Berau.
Sebagai langkah solusi, Sri Juniarsih mengusulkan agar peredaran miras di Berau difokuskan pada satu distributor resmi yang memiliki izin.
BACA JUGA: Mobilitas Penduduk Meningkat, Ribuan Warga Pindah ke Berau Sepanjang 2025
Dengan begitu, pengawasan bisa lebih mudah dilakukan, peredaran miras ilegal dapat ditekan, dan pemasukan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) juga meningkat.
“Walaupun dalam hati saya tidak merestui adanya miras, tapi dengan dikerucutkan kepada satu tempat resmi, penikmat miras ilegal bisa diminimalkan. Administrasinya juga lebih tertib dan bisa masuk PAD,” jelasnya.
Sri Juniarsih menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk dukungan terhadap konsumsi miras, melainkan upaya penertiban agar peredarannya tidak lagi bebas tanpa pengawasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
