Bankaltimtara

Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

 Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Prosesi pemusnahan rokok dan miras illegal di kantor Bea dan Cukai Bontang, Selasa 21 Oktober 2025.-Michael/disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Ratusan rokok dan minuman keras (Miras) ilegal dimusnahkan. Kerugian negara akibat barang ilegal itu diprediksi sebesar Rp 195,7 juta.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa 21 Oktober 2025, di Kantor Bea Cukai Bontang, Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut.

Yang dimusnahkan antara lain: 93.721 batang rokok tanpa pita cukai dan 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BACA JUGA:Warga Bontang Keluhkan Jukir Liar, Dishub: Perdanya Masih Dibahas

Semua barang-barang itu hasil penindakan Bea dan Cukai dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dilakukan dalam operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC).

Bea cukai mengklaim semua barang yang dimusnahkan, sudah melalui proses administrasi. Serta mendapatkan persetujuan dari Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. Ini bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bontang Tri Haryono Suhut, Selasa 21 Oktober 2025.

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Belajar Tanpa kekerasan, Ini yang Akan Dilakukan Disdikbud Bontang

Untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar. Sementara miras dimusnahkan dengan cara botolnya dipecahkan. Airnya dibuang ke dalam drum bersama pecahan kaca dari botol tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang benar-benar kehilangan fungsi utamanya. Serta tidak bisa diedarkan kembali di masyarakat.

Menurutnya, jumlah yang diedarkan tahun ini angkanya menurun dari tahun sebelumnya.

“Artinya, tingkat kesadaran masyarakat atas barang ilegal meningkat," tambahnya.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya membeli produk legal dan bercukai.

Barang ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol, sering kali tidak memenuhi standar kesehatan. Bahkan berpotensi membahayakan konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: