Menkeu Purbaya Perintahkan Bea Cukai Usut Importir Ilegal, Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Penyelundup
Menkeu Purbaya Perintahkan Bea Cukai Usut Importir Ilegal Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Penyelundup.-istimewa-
NOMORSATUKALTIM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya anggota melakukan praktik impor ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025), Purbaya memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk mengusut tuntas para pelaku importasi ilegal yang merugikan negara.
Dalam kunjungan tersebut, Menkeu meninjau berbagai barang hasil penindakan di sektor kepabeanan dan cukai, mulai dari motor gede hasil impor ilegal, rokok dan mesin pelinting rokok tanpa izin, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Seluruhnya merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA: BYD Geser Tesla, Kuasai Penjualan Mobil Listrik Global 2025 Meski Laba Turun 30 Persen
BACA JUGA: Inventarisasi dan Penertiban Aset Daerah, Wabup Berau: Agar Tak Timbulkan Masalah Hukum
Purbaya secara khusus menyoroti temuan motor gede hasil penyelundupan yang terungkap dari pendalaman terhadap importir berisiko tinggi di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Ia meminta Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama untuk menindak tegas para pelaku serupa yang masih melakukan bisnis ilegal melalui berbagai simpul transportasi di Indonesia.
"Pak Dirjen, yang kayak gini-gini enggak boleh lepas ya. Kalau barang bisa bisa disita, tapi kalau orangnya dibiarkan berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi. Saya kasih pesan, importir ilegal sekarang enggak bisa lari lagi," tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan bahwa barang kena cukai (BKC) seperti rokok, etil alkohol, dan MMEA memiliki peran penting terhadap penerimaan negara.
BACA JUGA: Putri Konglomerat Kalsel Haji Isam Borong 35 Persen Saham KFC
Oleh karena itu, pelanggaran di sektor ini akan tetap terjadi, meskipun Kemenkeu mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu penyelesaian hukum bertahap mulai dari mediasi, sanksi administratif, hingga pidana sebagai langkah terakhir.
Namun, prinsip tersebut tidak berarti menghapus tindakan hukum. Bea Cukai tetap akan melakukan penindakan pidana terhadap pelaku pelanggaran yang terbukti serius.
Berdasarkan laporan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY, sudah ada lebih dari 200 orang ditangkap terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
