Aliansi Pemuda Kaltim Desak Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim berunjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Kalbagtim Balikpapan, Kamis (2/10/2025).-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur soroti peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Mereka menilai lemahnya pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, telah membuka celah bagi distribusi rokok tanpa cukai hingga ke pelosok daerah.
Koordinator lapangan aliansi, Kholis, menyampaikan bahwa fenomena ini sudah berada di titik yang mengkhawatirkan. Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal kini tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga menjangkau desa-desa dan dusun di seluruh wilayah Kaltim.
“Rokok tanpa cukai semakin mudah ditemukan hingga ke pelosok. Harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok legal,” ujar Kholis, saat melakukan unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Kalbagtim Balikpapan, Kamis (2/10/2025) sore.
Menurutnya, maraknya praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi bentuk pembangkangan terhadap regulasi negara.
BACA JUGA: Bea Cukai Sangatta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal Diprediksi Meningkat, Menyusul Kenaikan Harga Rokok Resmi
Ia mengutip data Indodata Research Center menunjukkan besarnya ancaman ekonomi yang ditimbulkan. Pada tahun 2024, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Dari data tersebut, rokok polos tanpa pita cukai mendominasi sebesar 95,44 persen, diikuti oleh rokok palsu sebesar 1,95 persen, rokok salah peruntukan sebesar 1,13 persen, rokok bekas sebesar 0,51 persen, dan rokok salah personalisasi sebesar 0,37 persen.
“Berbagai merek rokok ilegal masih beredar luas, dari warung kecil hingga toko besar. Ini bukan lagi masalah kecil, ini pelanggaran besar yang harus dihentikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan tersebut, aliansi menyampaikan 3 tuntutan utama kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, yakni:
1. Menindak tegas seluruh jaringan pengedar dan distributor rokok ilegal hingga ke akar-akarnya;
2. Menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat atau pegawai Bea Cukai yang terlibat dalam praktik tersebut;
3. Meminta Kepala Kantor Wilayah mengundurkan diri jika terbukti gagal memberantas peredaran rokok ilegal atau terlibat dalam jaringannya.
BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp15 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
