Peredaran Rokok Ilegal Diprediksi Meningkat, Menyusul Kenaikan Harga Rokok Resmi

Peredaran Rokok Ilegal Diprediksi Meningkat, Menyusul Kenaikan Harga Rokok Resmi

Peredaran rokok ilegal diprediksi meningkat usai pemerintah menaikkan harga eceran rokok resmi.-(Disway.id/ Bianca Khairunnisa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 diperkirakan mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

Hal ini disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Malang dan para ahli ekonomi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Malang, Agus Sudarmadi, kenaikan HJE rokok dapat memengaruhi daya beli masyarakat yang semakin terbatas, sehingga mereka beralih ke rokok ilegal yang lebih terjangkau.

“Naiknya harga rokok legal akan membuat daya beli masyarakat berkurang, karena harganya jauh lebih tinggi,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, (3/1/2025).

BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Berjalan, Usaha Kantin Sekolah Tetap Boleh Buka

BACA JUGA: Selama 2024, Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Rp12,6 Miliar

Agus juga menyoroti bahwa produk rokok ilegal kini memiliki daya tarik tersendiri, terutama dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan kualitas rokok ilegal mendekati standar rokok legal.

“Daya beli masyarakat menurun, ini kan membuka peluang untuk rokok ilegal,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.

Nur Hidayat menilai bahwa kenaikan harga rokok legal berdampak pada pergeseran konsumsi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

BACA JUGA: Kelas Menengah Diprediksi Terpuruk di 2025, Ekonom: Hindari Kartu Kredit

BACA JUGA: Harga BBM Pertamina di Kaltim Naik per 1 Januari 2025

“Rokok ilegal tersedia dalam berbagai merek dan mudah diakses. Pilihan yang melimpah ini membuat konsumen tidak kesulitan mendapatkan produk alternatif dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal,” ungkap Achmad dalam keterangannya.

Dampak Kebijakan Kenaikan HJE

Kenaikan HJE rokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, dilakukan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau dan melindungi industri tembakau padat karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: