AS Denda Rp32 Miliar untuk Maskapai Penerbangan Langganan Delay, Indonesia Kapan?
Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi denda Rp32 miliar untuk maskapai langganan delay.-(Foto/ Istimewa)-
WASHINGTON DC, NOMORSATUKALTIM - Maskapai JetBlue Airways dijatuhi sanksi denda oleh Departemen Perhubungan Amerika Serikat (USDOT) senilai US$ 2 juta atau setara dengan Rp32 miliar.
Penyebabnya, maskapai tersebut dianggap bertanggung jawab atas 395 penerbangan yang mengalami keterlambatan pada empat rute domestik selama periode 2022–2023.
Rute yang sering mengalami keterlambatan itu meliputi New York ke Raleigh-Durham, New York ke Fort Lauderdale, Fort Lauderdale ke Orlando, dan Fort Lauderdale ke Windsor Locks.
Sebagian denda sebesar US$ 1 juta akan langsung masuk ke kas negara, sementara sisanya dialokasikan sebagai kompensasi kepada penumpang yang terdampak.
BACA JUGA: Berikut Deretan Aplikasi yang Rentan Disadap, Waspadalah!
BACA JUGA: Cegah Tingginya Kasus Kecelakaan, Penggunaan Ban Vulkanisir Resmi Dilarang di Samarinda
Dalam pernyataannya, JetBlue menjelaskan bahwa kendala operasional tersebut disebabkan oleh kekurangan pengontrol lalu lintas udara.
Maskapai juga mengaku telah menginvestasikan puluhan juta dolar untuk mengurangi dampak masalah ini, khususnya di wilayah Timur Laut AS yang terkenal padat.
“Kami yakin tanggung jawab untuk menciptakan sistem penerbangan yang efisien juga ada pada pemerintah sebagai pengelola kontrol lalu lintas udara,” demikian pernyataan resmi dari JetBlue.
Namun, Sekretaris USDOT Pete Buttigieg menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.
BACA JUGA: Pelaksanaan Sidang Perkara Pernikahan di Mahulu Banyak Temui Kendala, Kemenag Berupaya Cari Solusi
BACA JUGA: KONI Kaltim Mulai Pelatihan 1.000 Pelatih Fisik di Kukar
Ia menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab untuk memastikan jadwal penerbangan yang realistis sesuai dengan kapasitas operasional mereka.
“Denda ini menjadi pengingat bahwa kami mengharapkan maskapai menyusun jadwal yang dapat dilaksanakan di lapangan,” ujar Buttigieg dalam pernyataan resminya.
Kompensasi dan Janji Maskapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: