AS Denda Rp32 Miliar untuk Maskapai Penerbangan Langganan Delay, Indonesia Kapan?
Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi denda Rp32 miliar untuk maskapai langganan delay.-(Foto/ Istimewa)-
Sebagai bagian dari komitmennya, JetBlue menawarkan kupon diskon senilai US$ 75 (sekitar Rp1,2 juta) kepada penumpang jika keterlambatan penerbangan melebihi tiga jam pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki citra maskapai dan memberikan kompensasi yang lebih baik kepada pelanggan.
BACA JUGA: Warga Berau Protes Kenaikan Tarif Air Bersih, PDAM Sebut untuk Hindari Kerugian
BACA JUGA: Kebakaran yang Menghanguskan 6 Rumah di Sebulu Sebabkan Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah
Denda ini merupakan pendekatan tegas USDOT dalam mengawasi maskapai penerbangan.
Langkah tersebut menjadi sinyal kepada seluruh maskapai untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan jadwal penerbangan.
Apa Kabar Indonesia?
Di Indonesia, keterlambatan penerbangan bukan hal asing.
Aturan tentang perlindungan konsumen penerbangan di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
BACA JUGA: Layanan Call Center 110 Polres Paser Kerap Kena “Prank”
BACA JUGA: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan HMPV yang Kasusnya Meningkat di China
Namun, efektivitas implementasi aturan ini masih diragukan oleh banyak pihak.
Maskapai penerbangan terkesan sudah merasa gugur tugas setelah memberikan kompensasi biskuit murahan dan segelas air mineral kepada penumpang terdampak keterlambatan.
Publik berharap ketegasan pemerintah Indonesia untuk menertibkan jadwal penerbangan domestik yang kerap molor dan berubah secara tiba-tiba.
Sanksi berat seperti di AS diyakini mampu mendorong maskapai untuk meningkatkan layanan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penumpang yang menjadi korban keterlambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: