Selama 2024 Tercatat 366 Istri di Paser Ajukan Gugatan Cerai ke Suami
Ratusan perkara perceraian selama 2024 terjadi di Kabupaten Paser. (Ilustrasi/Istimewa)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat total 507 perkara perceraian yang telah ditangani sepanjang tahun 2024.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana angka perceraian tercatat sebanyak 497 kasus.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah, perceraian ini disebabkan oleh berbagai faktor yang umum menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.
Masalah ekonomi, konflik atau pertengkaran dalam rumah tangga, serta perselingkuhan adalah tiga alasan yang paling sering disebutkan dalam perkara perceraian.
BACA JUGA : Ratusan Ribu Warga Paser Terima Manfaat Jaminan Kesehatan
"Dari total kasus yang kami tangani, 366 merupakan cerai gugat, yaitu perkara yang diajukan oleh istri terhadap suami. Sementara, 119 sisanya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami," ungkap Hijerah saat ditemui pada Minggu (5/1/2025).
Jika dibandingkan dengan data tahun 2023, perceraian yang diajukan oleh istri juga mendominasi dengan jumlah 401 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak oleh suami tercatat sebanyak 96 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa perempuan cenderung lebih sering mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan.
BACA JUGA : Sisa 4 dari 139 Desa di Paser Belum Terkoneksi Listrik PLN
Hijerah juga menjelaskan aturan hukum terkait usia minimum pernikahan di Indonesia. Sebelumnya, Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Namun, aturan tersebut telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang kini mensyaratkan usia minimum pernikahan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada anak-anak dan meningkatkan kualitas kehidupan rumah tangga.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Tanah Grogot juga menangani 277 perkara lain terkait dispensasi nikah dan pernikahan siri.
Jika ditambahkan dengan jumlah perceraian, total perkara yang diselesaikan selama tahun 2024 mencapai 784 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: