Pelaksanaan Sidang Perkara Pernikahan di Mahulu Banyak Temui Kendala, Kemenag Berupaya Cari Solusi

Pelaksanaan Sidang Perkara Pernikahan di Mahulu Banyak Temui Kendala, Kemenag Berupaya Cari Solusi

Kepala Kementrian Agama Mahakam Ulu, Longginus usai diwawancara wartawan (Iswanto/Disway Kaltim).--

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Sidang perkara pernikahan di Mahulu masih mengalami banyak kendala, terutama pada pelaksanaan jadwal sidang.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Longginus, menyoroti pentingnya sinergi antara Kemenag, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), serta Pengadilan Agama untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Yang inti pokok kerja sama ini adalah Kementerian Agama dengan pemerintah daerah. Namun, karena mereka belum punya kantor perwakilan di sini, Kementerian Agama ini harus banyak berkoordinasi,” ungkap Longginus, Sabtu (4/1/2025). 

Ia menjelaskan bahwa sesuai Memorandum of Understanding (MOU) antara Capil dan Pengadilan Agama, sidang perkara pernikahan seharusnya digelar 2 kali setahun.

BACA JUGA : Kebakaran yang Menghanguskan 6 Rumah di Sebulu Sebabkan Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

Namun, pada tahun sebelumnya, target tersebut justru tidak tercapai. 

“Sebenarnya dalam MOU Capil dan Pengadilan Agama itu, satu tahun ditargetkan 2 kali sidang. Hanya tahun kemarin itu kami terkendala, sehingga hanya satu kali sidang saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kemenag berperan aktif dalam memfasilitasi proses perkawinan di Mahulu meskipun tanggung jawab utama berada di bawah Capil dan Pengadilan Agama.

BACA JUGA : Peringati HAB ke-79, Kemenag Mahulu Tekankan Kerukunan Umat Beragama

“Kami memfasilitasi, tetapi sebenarnya koordinasi yang ada itu memang antara Capil dan Pengadilan Agama. Kami mendukung sepenuhnya agar proses ini berjalan lancar,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan sidang perkara pernikahan di Mahulu.

Sehingga kedepan, Kemenag Mahulu berencana meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan sidang perkara pernikahan dapat berlangsung sesuai jadwal.

“Tentu saja ada kendala, seperti belum adanya kantor perwakilan yang memadai. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menjalankan misi ini bersama-sama,” ucapnya.

"Kami berharap, tahun ini target dua kali sidang bisa tercapai, karena ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: