Penerapan BLUD di Mahulu Masih Dihadapkan Banyak Kendala

Penerapan BLUD di Mahulu Masih Dihadapkan Banyak Kendala

Plt Asisten II Pemkab Mahulu, Wenefrida Kayang.-(Prokopim Pemkab Mahulu)-

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Plt Asisten II Pemkab Mahulu, Wenefrida Kayang menegaskan hal ini dalam kegiatan pendampingan, peningkatan, pelayanan dan optimalisasi BLUD di Kantor Bupati Mahulu, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang atau jasa.

Menurutnya, BLUD didesain untuk beroperasi tanpa mengutamakan keuntungan, namun tetap berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.

BACA JUGA : Pemkab Mahulu Sambut Baik Kedatangan Kapolres Eko Alamsyah, Harap Bisa Membangun Sinergitas yang Baik

“Tujuan dari pembentukan BLUD adalah agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih fleksibel, cepat, dan efisien, tanpa terikat sepenuhnya pada mekanisme birokrasi seperti OPD biasa,” jelas Wenefrida.

Meski demikian, hingga saat ini penerapan sistem BLUD di Mahulu masih menghadapi sejumlah tantangan yang cukup kompleks.

Salah satu tantangannya yakni kurangnya pemahaman di kalangan instansi terkait mengenai ketentuan teknis dan regulasi yang mengatur BLUD, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 beserta aturan turunannya.

“Kami mencatat masih banyak instansi yang belum memahami secara utuh regulasi yang ada, sehingga implementasi BLUD di lapangan belum maksimal,” ungkpanya.

BACA JUGA : Kekurangan Sarpras di Setiap OPD Turut Jadi Perhatian dalam Sidak Usai Libur Lebaran di Mahulu

BACA JUGA : Cegah Konflik Selama PSU, Pemkab Mahulu Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas

Kurangnya pemahaman turut berdampak pada kesulitan dalam mengambil keputusan yang tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Wenefrida menyoroti adanya perbedaan penafsiran antara auditor dan pengelola BLUD terhadap regulasi yang sama.

Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan keuangan dan program, yang pada akhirnya menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: