Aliansi Pemuda Kaltim Desak Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim berunjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Kalbagtim Balikpapan, Kamis (2/10/2025).-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: 483 Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Edar di Balikpapan
Kholis menambahkan, tuntutan tersebut bukan muncul tanpa dasar. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pihaknya, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik dan tanggung jawab negara dalam melindungi penerimaan dari sektor cukai.
“Negara kehilangan triliunan rupiah akibat rokok ilegal. Ini kerugian besar yang tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah nyata dari Bea Cukai,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Wawan Darmawan, membenarkan adanya tiga poin utama aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya penegakan hukum.
“Penindakannya sudah banyak dilakukan. Kami telah melakukan berbagai penindakan di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” kata Wawan saat ditemui di Kantor Bea Cukai Kalbagtim, Kamis (2/10/2025).

Deretan rokok ilegal yang beredar di kawasan Kalimantan Timur.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Rokok dan Miras Ilegal Mendominasi
Ia mengungkapkan bahwa temuan terbanyak berasal dari produk rokok polos tanpa pita cukai yang beredar melalui jalur tidak resmi. Barang-barang tersebut tidak disalurkan secara terbuka, melainkan didistribusikan secara sembunyi-sembunyi.
“Biasanya kami menemukan barang itu di toko-toko. Pemilik toko sering mengaku hanya dititipi dan tidak mengetahui siapa yang menaruhnya,” jelasnya.
Wawan juga menegaskan, pihaknya masih menelusuri asal-usul distribusi rokok ilegal tersebut dan terus memperluas jangkauan pengawasan di lapangan.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya termasuk barang kena cukai yang wajib diawasi secara ketat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
