Barang Ilegal Bernilai Rp1,19 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kalbagtim
Pemusnahan barang ilegal hasil pengungkapan Kantor Bea Cukai Kalbagtim.-Chandra/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur memusnahkan ribuan barang hasil penindakan selama periode 2023–2025, dengan total nilai mencapai Rp1,19 miliar, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, bahwa pemusnahan ini sebagai bagian dari pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
"Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari ancaman barang berbahaya sekaligus memastikan penerimaan negara tidak bocor," tegas Kusuma Santi Wahyuningsih.
Adapun barang yang dimusnahkan mencakup; 1.042.632 batang rokok ilegal, termasuk tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, dan pita cukai bekas; 3.776,86 liter minuman beralkohol tanpa izin; dan 3.880 item barang larangan dan pembatasan (lartas) seperti kosmetik, obat-obatan, produk kesehatan, dan elektronik.
BACA JUGA: Aliansi Pemuda Kaltim Desak Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Perintahkan Bea Cukai Usut Importir Ilegal, Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Penyelundup
Menurut data resmi DJBC Kalbagtim, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan ini diperkirakan sebesar Rp998 juta.
Mayoritas barang berasal dari wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan Kota Samarinda sebagai sumber dominan. “Jenis pelanggaran paling umum adalah peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang diterbitkan pada Juli dan September 2025.
Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023.
BACA JUGA: Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Rokok dan Miras Ilegal Mendominasi
BACA JUGA: Bea Cukai Sangatta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Selain penindakan, DJBC Kalbagtim juga melaksanakan operasi terpadu seperti “Gempur Rokok Ilegal” dan kegiatan sosialisasi melalui kanal digital.
Kegiatan tersebut, kata Santi, untuk meningkatkan pemahaman publik terkait dampak barang ilegal terhadap kesehatan, keamanan, dan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
