Bankaltimtara

Menkeu Purbaya Tegas Berantas Thrifting Ilegal yang Sebabkan UMKM Tekstil Nasional Merugi

Menkeu Purbaya Tegas Berantas Thrifting Ilegal yang Sebabkan UMKM Tekstil Nasional Merugi

Menkeu Purbaya sidak pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean. -istimewa-Tiktok : @purbayayudhis.

CIKARANG, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Indonesia semakin serius menindak praktik perdagangan pakaian bekas ilegal yang selama ini merugikan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung ke lapangan untuk memimpin langkah penertiban tersebut melalui inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Jawa Barat, pada Sabtu 1 November 2025.

Dalam sidak tersebut, Menkeu Purbaya tampak mengenakan rompi hitam bertuliskan “Menkeu” di atas kemeja batik.

Ia memeriksa secara langsung ratusan karung besar berisi pakaian bekas impor dan rokok ilegal yang berhasil diamankan aparat Bea dan Cukai.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa barang-barang yang disita bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga pakaian baru koleksi lama (last season) dari luar negeri yang diselundupkan dan dijual kembali di pasar lokal.

BACA JUGA:Kemenkeu Minta Pemda Kelola APBD Lebih Akuntabel, Purbaya: Setiap Rupiah Harus Bermanfaat untuk Rakyat

“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian baru koleksi lama dari luar negeri,” ungkap Purbaya dalam unggahan video di akun resmi TikTok-nya, @purbayayudhis.

Ia menjelaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga memberikan dampak destruktif terhadap sektor ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang fesyen dan konveksi lokal.

“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegas Purbaya.

Purbaya juga memberikan apresiasi kepada petugas Bea dan Cukai yang telah bekerja keras menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Kaltim Dorong HIPPI Jadi Motor Pengusaha Lokal di Pembangunan IKN

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik ilegal yang mengganggu keberlanjutan industri nasional, apalagi jika melibatkan jaringan mafia yang sudah lama bermain di balik bisnis pakaian bekas impor.

Menurutnya, fenomena “thrifting ilegal” atau jual-beli pakaian bekas impor tanpa izin bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan.

Banyak pakaian yang diselundupkan dalam kondisi tidak layak pakai, sehingga dapat menjadi sumber limbah dan mengancam kebersihan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: