Bupati Kutim Pertanyakan Balik Dana Mengendap yang Disinggung Menkeu Purbaya
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan dana mengendap yang disingging Kemenkeu.-azwini/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Kutim mengklarifikasi dugaan APBD yang dibiarkan mengendap di bank daerah.
Dari data kementerian keuangan (Kemenkeu), Kutim tercatat memiliki simpanan dana di perbankan yang dinilai masih besar. Angkanya sekitar Rp1,71 Triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sempay menyampaikan bahwa per September 2025 total dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai sekitar Rp23 triliun.
Ia pun meminta kepala daerah mempercepat penyerapan anggaran, agar aliran uang berputar dan mendorong aktivitas ekonomi daerah.
Menkeu menegaskan bahwa keberadaan simpanan besar tersebut sebagian merefleksikan rendahnya realisasi belanja APBD sampai kuartal III-2025.
Sehingga dana yang sudah ditransfer pusat ke daerah belum semuanya terserap dalam kegiatan.
Ia mengimbau agar kepala daerah segera mengeksekusi belanja yang produktif.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, angkat bicara.
Menurutnya, isu ini perlu dilihat secara detail. Sebab banyak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan istilah dana mengendap tersebut.
Ardiansyah menjelaskan, dirinya sempat mempertanyakan langsung alasan dana tersebut disebut mengendap.
Ia menilai perlu ada penjelasan lebih rinci, terutama terkait posisi dana itu apakah berada di Bank Indonesia (BI) atau di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Saya pertama menanyakan, kenapa mengendap? Kalau ada di BI, kenapa tidak langsung ditransfer” ujarnya, Saat di temui di gedung GSG, Selasa 28 Oktober 2025.
Bupati menegaskan, jika dana tersebut berada di BPD masing-masing daerah, maka hal itu bukan termasuk dana mengendap.
Sebab, posisi dana itu masih dalam proses pencairan sesuai progres pelaksanaan kegiatan di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

