Bupati Kutim Pertanyakan Balik Dana Mengendap yang Disinggung Menkeu Purbaya
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan dana mengendap yang disingging Kemenkeu.-azwini/Disway Kaltim-
“Kalau mengendapnya di BPD masing-masing daerah, itu bukan mengendap. Kita menyesuaikan dengan progres pekerjaan dan kegiatan yang berjalan,” terangnya.
Menurutnya, pencairan dana pemerintah daerah memang dilakukan secara bertahap.
Proses ini mengikuti realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.
Dengan demikian, tidak semua anggaran bisa langsung terserap dalam waktu bersamaan.
Namun, Ardiansyah juga menyoroti adanya kejanggalan pada beberapa daerah yang dilaporkan memiliki dana mengendap dengan jumlah fantastis, bahkan melebihi total APBD daerah tersebut.
“Yang aneh itu, ada daerah seperti Kutai Barat. Berapa APBD-nya, tapi dana mengendapnya bisa sampai Rp 3 triliun. Itu kan janggal,” tegasnya.
Ia menilai, hal ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman dalam pelaporan keuangan daerah. Baik di tingkat pemerintah daerah maupun di kementerian terkait.
“Jadi bukan karena pemerintah daerah tidak mampu mengelola keuangan. Ini masalah pemahaman. Bahkan menteri pun sepertinya belum sepenuhnya memahami maksud istilah dana mengendap itu,” ungkap Ardiansyah.
Menurutnya, dana daerah yang belum dicairkan sepenuhnya bukan berarti tidak dikelola dengan baik.
Justru itu menjadi bagian dari mekanisme penyerapan anggaran yang disesuaikan dengan capaian fisik dan administrasi di lapangan.
“Kita tetap menyesuaikan dengan progres. Kalau kegiatan sudah selesai, tentu akan dibayarkan. Jadi tidak bisa dikatakan itu dana mengendap,” tambahnya.
Ardiansyah juga menekankan pentingnya transparansi dalam penjelasan isu tersebut.
Agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Harus dijelaskan dengan benar kepada publik. Karena istilah ini mudah disalahartikan. Jangan sampai publik mengira daerah tidak mampu menyerap anggaran, padahal faktanya tidak begitu,” katanya.
Ia berharap, pemerintah pusat dan lembaga keuangan terkait dapat memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

