Berulang Kali Dirazia, Warung di Loa Janan Ilir Tak Kapok Jual Miras Ilegal, 710 Botol Disita
Satpol PP Kota Samarinda merazia Miras ilegal dari warung klontong seputaran Jl Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (Miras) ilegal.
Dari operasi yang berlangsung pada Senin, 15 September 2025, petugas menyita sebanyak 710 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, operasi kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus hasil pemantauan lapangan.
Warung tersebut diketahui sudah berulang kali dirazia lantaran tetap menjual Miras tanpa izin.
BACA JUGA: Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Rokok dan Miras Ilegal Mendominasi
"Kami menertibkan 710 botol minuman beralkohol dari 1 warung di kawasan Loa Janan Ilir. Sebenarnya operasi ini tidak hanya menyasar miras saja, tapi juga PKL, anak jalanan, hingga badut jalanan," kata Anis.
Keberhasilan penertiban tidak lepas dari upaya penyelidikan yang dilakukan terlebih dahulu.
Satpol PP menurunkan tim yang memantau peredaran Miras di sejumlah titik rawan. Hasilnya, warung yang sama kembali terdeteksi aktif menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Kita sudah lakukan pemantauan dan penyelidikan. Jadi bukan langsung turun, kita kumpulkan informasi dulu. Baru kemudian kita lakukan penindakan," jelasnya.
BACA JUGA: Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Miras dari Toko Kelontong, Pelaku Usaha Terancam Tipiring
Warung tersebut memang tidak memajang miras secara terbuka di etalase, namun penjualannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tetap.
Anis menyebut modus ini sudah sering mereka jumpai, dan pemilik warung tetap nekat menjual meski sudah pernah disidangkan sebelumnya.
Satpol-PP memastikan seluruh barang bukti sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.
Sesuai prosedur, kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) akan dibawa ke persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
