37 Remaja Samarinda Terjaring "Ngamar" di Guest House oleh Satpol PP, Ada yang Kedapatan Masih di Bawah Umur
Sebanyak 37 remaja dan mahasiswa yang diamankan Satpol PP Samarinda dalam operasi pekat.-Rahmat/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 37 Remaja, termasuk pasangan di bawah umur dan mahasiswa, diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, karena kedapatan kumpul kebo, pada Sabtu 29 November 2025.
Razia ini dilakukan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) gabungan yang menyasar sejumlah guest house di Samarinda.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengungkapkan rasa keprihatinannya atas hasil operasi yang menyasar kaum muda tersebut.
BACA JUGA:Ramai Fatwa MUI soal Pajak dan Retribusi, Begini Tanggapan Wali Kota Samarinda
"Malam ini kami mengadakan razia ya, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025, yaitu tertib susila," ujar Anis Siswanti di lokasi penggerebekan, Sabtu 29 November 2025 malam.
BACA JUGA:Pembuatan Zebra Cross di Jalan Juanda Selesai Dilakukan, Rambu Pendukung Segera Terpasang
Dalam operasi yang rencananya menyasar tujuh lokasi namun baru menyentuh tiga lokus. Total 16 pasangan (32 orang) yang kedapatan berada di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan diamankan.
Selain itu, lima orang lain yang tidak berpasangan juga turut dibawa. Menjadikan total yang terjaring sebanyak 37 orang.
"Hasilnya, saya cukup prihatin. Anak-anak muda, ada mahasiswa, ada yang di bawah umur, ternyata juga melakukan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan karena bukan suami istri."jelasnya.
Anis Siswanti menambahkan, usia yang terjaring sangat beragam. Mulai dari 20 tahun lebih hingga yang paling muda 16 dan 17 tahun.
BACA JUGA:Wagub Kaltim Seno Aji Paparkan Skema Gratispol kepada Mahasiswa UINSI
Pasangan di bawah umur tersebut ditemukan bersama pasangan mereka di dalam kamar.Selain penindakan terhadap pelanggaran susila, operasi ini juga menemukan indikasi lain.
"Tadi ada satu perempuan dia ada mirasnya, jadi lagi konsumsi miras," tuturnya.
BACA JUGA:Murid SD di Samarinda Mengalami Perundungan Hingga Kaki Patah, TRC PPA: Damai Boleh, Sanksi Tetap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
