Bankaltimtara

122 PSK 'Kerja' Lagi di Eks Lokalisasi Loa Hui Samarinda, Mayoritas dari Luar Kaltim

122 PSK 'Kerja' Lagi di Eks Lokalisasi Loa Hui Samarinda, Mayoritas dari Luar Kaltim

Ratusan PSK yang terjaring razia satpol PP Kaltim dan Samarinda di eks Lokalisasi Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru.-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Sebanyak 122 orang yang diduga PSK, kembali beroperasi di eks lokalisasi Loa Hui, Smarinda Seberang. Mereka ditemukan berasal dari luar Samarinda dan Kaltim.

Temuan ini berdasarkan hasil razia gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda, di kawasan eks lokalisasi Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Sabtu 15 November 2025 Malam.

“Kami dapat 122 orang, dan semuanya ber KTP luar daerah. Ini menjadi perhatian serius karena lokasi Lohui ini sebenarnya sudah ditutup, tetapi masih beroperasi,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, saat ditemui di lokasi.

Edwin menegaskan praktik prostitusi di eks lokalisasi tidak dapat dibiarkan.

Razia semacam ini disebut akan menjadi prioritas, melibatkan Satpol PP Samarinda, TNI, dan Polri.

Selain mengamankan para pekerja seks, petugas juga menemukan barang bukti minuman keras dan alat kontrasepsi.

“Ada beberapa kotak alat kontrasepsi yang kita amankan,” tambah Edwin.

Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebut operasi ini sekaligus merupakan kegiatan cipta kondisi dan penjaringan penduduk tanpa dokumen kependudukan sesuai aturan.

“Kurang lebih 200 botol minuman keras kami amankan. Kami sudah koordinasi dengan ketua RT setempat,” kata Anis.

Menurutnya, Ketua RT 42 akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tata kelola administrasi kependudukan di wilayahnya.

Karena yang bersangkutan juga berfungsi sebagai koordinator lokasi hiburan malam.

“RT harus menjelaskan administrasi kependudukan yang baik dan benar. Nanti akan kami panggil, dan selanjutnya disidik oleh Satpol PP Samarinda di bidang perundangan,” ujarnya.

Di kawasan tersebut, tercatat terdapat 33 kepala keluarga yang mengelola tempat hiburan malam.

Kasus ini akan dilanjutkan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dinas kependudukan dan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: