Penertiban Lokalisasi Loa Hui Tidak Harus Tunggu Instruksi Wali Kota
Keterangan foto: Tempat lokalisasi Loa Hui yang beberapa waktu lalu dilakukan penertiban oleh Satpol PP Samarinda.-Rahmat/Diswaykaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Penanganan dan penertiban aktivitas kawasan Lokalisasi La Hui di Loa Janan, menjadi tanggung jawab OPD terkait. Bahkan tidak harus menunggu instruksi kepala daerah.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Andi mengatakan hingga kini dirinya belum menerima laporan resmi terkait penindakan yang dilakukan Satpol PP di kawasan tersebut.
Namun, ia menilai langkah itu sudah sesuai dengan tugas pokok OPD.
BACA JUGA:Dishub Samarinda Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Pasar Pagi
“Tidak semua urusan harus sampai ke wali kota. Kalau bisa diselesaikan di tingkat perangkat daerah, ya cukup sampai di sana,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Selasa 25 November 2025.
Ia menekankan, pola birokrasi modern menuntut perangkat daerah untuk dapat bekerja mandiri demi menjaga kelancaran pelayanan publik.
Katanya, jika setiap kebijakan harus menunggu arahan kepala daerah, justru akan menghambat kinerja pemerintahan.
BACA JUGA:Dishub Samarinda Awasi Ketat Titik Pelanggaran Parkir Dekat Pedagang Kue di Jalan Juanda.
“Kalau semua menunggu persetujuan Wali Kota, pelayanan publik bisa terlambat. Kita tidak lagi cocok dengan model birokrasi seperti itu. Zaman sudah berubah, tidak seperti era Orde Baru yang semua harus menunggu instruksi kepala daerah,” katanya.
Terkait Loa Hui, Andi menegaskan bahwa kebijakan pemerintah jelas. Lokalisasi tidak diperbolehkan beroperasi di Samarinda.
Karena itu, proses penertiban merupakan amanat hukum dan dapat dijalankan langsung oleh perangkat daerah.
“Segala bentuk penertiban, termasuk lokalisasi, tidak harus menunggu kepala daerah. Tinggal bagaimana perangkat daerah melaksanakannya,” ucapnya.
Ia juga menyoroti isu mengenai kemungkinan kompensasi bagi para pekerja di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Akibat Bocornya Limbah di SCP, DLH Samarinda Perketat Pembinaan Limbah Perusahaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
