Bankaltimtara

Penertiban Lokalisasi Loa Hui Tidak Harus Tunggu Instruksi Wali Kota

 Penertiban Lokalisasi Loa Hui Tidak Harus Tunggu Instruksi Wali Kota

Keterangan foto: Tempat lokalisasi Loa Hui yang beberapa waktu lalu dilakukan penertiban oleh Satpol PP Samarinda.-Rahmat/Diswaykaltim-

Andi menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta memberikan kompensasi karena menyangkut keterbatasan anggaran serta aturan penggunaan APBD.

“Kalau setiap penindakan sosial harus disertai kompensasi, pertanyaannya pembiayaannya dari mana,Semua anggaran harus mematuhi hukum. Jangan sampai malah jadi temuan,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai sejumlah pekerja yang disebut berasal dari luar daerah, Andi menilai pemulangan bukan tanggung jawab pemerintah.

Menurutnya, setelah tempat tersebut resmi ditutup, masing-masing individu harus mampu mengambil langkah mandiri.

BACA JUGA:Dermaga Harapan Baru Siap Dibangun 2026, Dishub Samarinda Target Tambah PAD dan Hidupkan Wisata Sungai

“Kalau tempatnya ditutup, ya sudah. Mereka harus berusaha pulang sendiri. Kalau semua harus pemerintah yang memulangkan, konsekuensinya pembiayaan. Pertanyaannya, dananya dari mana,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan pemerintah mempertimbangkan ketentuan hukum dan dampak sosial tanpa membuka peluang masalah serupa muncul kembali.

Meski belum menerima laporan lengkap, Andi menyatakan kepercayaan penuh kepada perangkat daerah yang telah menjalankan tugas di lapangan.

Ia mengakui bahwa evaluasi tetap diperlukan mengingat tidak ada tindakan pemerintah yang sepenuhnya sempurna.

“Pemerintah tidak boleh ragu bertindak selama sudah sesuai hukum. Kalau sudah benar dari sisi hukum, jangan ragu melakukan kegiatan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait