Bankaltimtara

Berulang Kali Dirazia, Warung di Loa Janan Ilir Tak Kapok Jual Miras Ilegal, 710 Botol Disita

Berulang Kali Dirazia, Warung di Loa Janan Ilir Tak Kapok Jual Miras Ilegal, 710 Botol Disita

Satpol PP Kota Samarinda merazia Miras ilegal dari warung klontong seputaran Jl Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Ngamuk Gara-gara Tersinggung Ucapan Teman Saat Pesta Miras, Eh Malah Sepupu yang Disabet Mandau

"Selasa atau Kamis, akan langsung kita sidangkan. Nanti hakim yang menentukan bentuk sanksinya, bisa berupa denda administratif maupun kurungan," terang Anis.

Ia menambahkan, pihaknya hanya bertugas menegakkan Perda dan menyiapkan berita acara persidangan. 

Terkait apakah barang bukti akan disita, dimusnahkan, atau dikembalikan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Anis menegaskan, penjualan minuman beralkohol di warung kelontongan tanpa izin resmi jelas melanggar ketentuan hukum. 

BACA JUGA: Polsek Palaran Razia Miras, Pastikan Keamanan Selama Ramadan

Adapun, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan ini adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), khususnya Pasal 19 dan 20 yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

"Jelas ini ilegal. Warung kelontongan tidak boleh menjual minuman beralkohol tanpa izin. Itu sudah diatur dalam Perda Trantibum yang baru. Jadi setiap kali kami temukan pelanggaran, pasti akan diproses," tegasnya.

Meski sudah beberapa kali terjaring razia dan disidangkan, pemilik warung tersebut tetap mengulangi perbuatannya. Anis mengakui kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satpol PP.

"Sudah pernah kita sidangkan sebelumnya, tapi tetap menjual lagi. Artinya memang butuh efek jera yang lebih kuat. Kalau hanya denda ringan, biasanya mereka masih berani melanggar," katanya.

BACA JUGA: Satpol PP Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini dan Miras Ilegal Hasil Penyitaan Sepanjang 2024

Anis berharap pengadilan bisa memberikan sanksi yang lebih tegas agar praktik serupa tidak terus berulang. 

Ia juga mengingatkan bahwa Miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum di masyarakat.

Satpol PP Samarinda menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa, tidak hanya terhadap peredaran Miras ilegal tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran Perda lainnya.

Penertiban kali ini digelar bersama jajaran Kabid PPNS, Kasi PPN, Kanit Kecamatan Loa Janan Ilir, serta sejumlah personel lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: