Satpol PP Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini dan Miras Ilegal Hasil Penyitaan Sepanjang 2024

Pemusnahan ribuan minuman keras berbagai merek, oleh Satpol PP Kota Balikpapan, Rabu (26/2/2025).-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 37 unit mesin dispenser pom mini ilegal dan 1.089 botol minuman keras (miras) dimusnahkan, di halaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025).
Pada proses pemusnahan tersebut, alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan digunakan untuk menghancurkan pom mini.
Setelah beberapa bagian rusak, petugas Satpol PP melanjutkan dengan memotong plat-plat besi menjadi bagian yang lebih kecil. Selanjutnya, potongan tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.
Hal tersebut juga dilakukan untuk barang bukti miras yang telah disita bersama botolnya. Pada proses pemusnahan dilakukan dengan dara menuang isi botol miras tersebut ke dalam wadah berupa ember.
BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Balikpapan Tebar Ribuan Benih Ikan Lele
BACA JUGA:Membunuh karena Sakit Hati, Tersangka Pembunuhan di Balikpapan Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi
Sebelum akhirnya membuang cairan haram tersebut ke parit. Sedangkan botol-botol kosong diangkut ke truk milik DLH, untuk selanjutnya akan dihancurkan terpisah.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah hasil dari serangkaian razia yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kemarin kami melakukan razia, dan besok akan ada sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran distribusi peredaran minuman keras," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi Liliono menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan selama bulan Ramadan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, Satpol PP tidak akan segan melakukan razia mendadak di berbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras.
"Jika kami sudah mengetahui titik peredarannya, maka razia ini bisa lebih efektif," tambahnya.
Selain penindakan, Satpol PP juga aktif melakukan pembinaan di berbagai wilayah. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran berulang. Jika masih melanggar akan dikenakan tindakan tegas berupa penyitaan dan penindakan lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tri Nurhadi, turut mengawasi agenda pemusnahan ini.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan mesin dispenser pom mini ini dilakukan karena barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: