Membunuh karena Sakit Hati, Tersangka Pembunuhan di Balikpapan Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi

Membunuh karena Sakit Hati, Tersangka Pembunuhan di Balikpapan Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi

Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar di Mapolresta Balikpapan, Selasa (25/2/2025). -Disway/ Chandra-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Polresta Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Desember 2024 lalu, di salah satu lokasi perumahan di Kecamatan Balikpapan Timur.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolresta Balikpapan,Selasa (25/2/2025).

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Balikpapan, AKP Robert Devis, mengonfirmasi, bahwa gelar rekonstruksi ini dilakukan bukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya karena untuk mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Ya kita gelar di sini (Mapolresta Balikpapan) agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti keributan karena emosi dari lingkungan sekitar,” ujar Robert, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Kafe Balikpapan, Tersangka Peragakan 33 Adegan

BACA JUGA: Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Kafe Balikapan Utara, Keluarga Korban Histeris

Dia menjelaskan, bahwa pada proses hukum ini, tersangka yang berinsial BS (53) telah didampingi penasihat hukum. Dan dalam menjalani rekonstruksi, tersangka memeragakan total 36 adegan.

“Sementara ini belum ada penambahan adegan, masih 36 secara keseluruhan, dengan adegan penikaman ada pada adegan ke 18 dan 19,” tuturnya.

Adapun untuk motif dari tersangka, ia menyebut lantaran sakit hati terhadap korban lalu menyerang dengan menggunakan senjata tajam, yakni badik yang memang selalu tersangka bawa di balik pakaiannya.

“Motifnya karena dia dimarahin sama korban, tersinggung dia cuma minta kunci rumah adat yang ada di TKP, sehingga dia merasa marah dan melakukan penganiayaan tersebut kepada korban, hingga korban tewas di lokasi,” kata AKP Robert.

BACA JUGA: Pesta Miras Berujung Bencana, Seorang Pria di Tenggarong Membacok Temannya di Rumahnya Sendiri

BACA JUGA: Motif Pembacokan di Paser Belum Terungkap, Tim Gabungan Kepolisian Kaltim Fokus Selidiki Pelaku

Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam gelar rekonstruksi ini, Kartini, menceritakan bahwa di lingkungan perumahan tersebut ada sebuah rumah adat, yang memang dijadikan tempat untuk berkumpul dan menggelar acara adat suku.

Lalu, tersangka datang ingin masuk ke rumah adat tersebut, dan ingin meminjam kunci.

“Di tempat kami memang ada rumah adat, ya, untuk melakukan kegiatan di suku kami, dia datang mau minjam kunci,” ujar Kartini.

Sementara di lokasi kejadian, tersangka bertemu dengan korban yang menanyakan kepentingannya untuk masuk ke rumah adat tersebut.

BACA JUGA: Bagus Susetyo Mulai Bertugas sebagai Wawali Balikpapan, Jalani Tanpa Beban

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Program Rehabilitasi Rumah di Balikpapan Jalan Terus

Saksi lain, yang juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi ini, Dertin, mengaku mendengar keributan dan cekcok antara tersangka dengan korban.

Namun, dia tidak melihat secara langsung saat tersangka melakukan penikaman tersebut.

“Dari dalam rumah saya mendengar ada ribut-ribut, tapi pas keluar, sudah kejadian (penikaman) itu,” ujarnya kepada penyidik dan jaksa yang turut hadir dalam gelar rekonstruksi tersebut.

Atas kejadian tindak pidana ini, Robert mengatakan, bahwa tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Angka Kecelakaan di Kaltim Menurun 33 Persen dalam Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Samarinda Mendominasi

BACA JUGA: Warga Samarinda, Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Jembatan Mahakam Ditutup

“Sementara tidak ada perencanaan dari tersangka jadi kami jerat dengan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan,” ungkap AKP Robert.

Pihaknya juga menambahkan, meskipun dari pihak keluarga tersangka menunjukkan kartu kuning (tanda pengenal pasien rumah sakit jiwa) atau pernah didiagnosis mengidap gangguan kejiwaan, kondisi tersangka pada waktu melakukan tindak pidana dan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) normal dengan sadar.

“Memang pada saat dilakukan penangkapan keluarga pelaku itu menunjukkan kartu kuning sehingga kita melakukan visum e repertum ke kejiwaan di (rumah sakit) Samarinda dan menunggu hasilnya. Namun kondisi pada waktu di BAP normal aja. Jadi dia melakukan dalam kondisi sadar,” jelas AKP Robert.

Pantauan di lokasi, gelar rekonstruksi ini dimulai sekitar pukul 11.30 Wita, dengan dihadiri sebanyak 7 orang saksi, pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, penyidik Reskrim Polresta Balikpapan dan keluarga korban.

BACA JUGA: Terdakwa Oknum Pelatih Olahraga Kasus Pencabulan di Balikpapan Dituntut 10 Tahun Penjara

BACA JUGA: Polda Kaltim Ingin Hati-Hati Tetapkan Status Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan

Kepada Disway Kaltim, salah seorang keluarga korban yang tidak ingin disebut namanya, hanya bisa pasrah atas kejadian yang menimpa dan berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Semoga hasil dari pemeriksaan kejiwaan pelaku dinyatakan tidak ada kelainan, jadi proses hukum bisa lanjut,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: