Pemkab Berau Tertibkan Pom Mini, Pertashop Jadi Solusi Usaha BBM yang Legal dan Aman
Kabid Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berkomitmen menciptakan iklim usaha yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Salah satu langkah nyata yang saat ini tengah dijalankan adalah penataan terhadap keberadaan pom mini, khususnya yang menjual BBM subsidi secara eceran.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), langkah penertiban dimulai dari pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan distribusi BBM berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keselamatan publik.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi terhadap pelaku usaha maupun warga yang berencana membuka usaha serupa.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami masih fokus menyosialisasikan kepada masyarakat, baik kepada yang sudah memiliki pom mini maupun yang baru berencana membuka usaha serupa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa proses penertiban terhadap pom mini ilegal akan dilakukan secara bertahap dan kolaboratif.
Tidak hanya melibatkan Diskoperindag, tetapi juga Forkopimda dan Pertamina sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas distribusi BBM.
“Langkah tegas nantinya akan dilakukan bersama, tidak bisa kami saja. Termasuk pihak Pertamina juga akan ambil bagian dalam penanganannya,” jelasnya.
Hotlan juga turut mengingatkan masyarakat bahwa pom mini merupakan usaha ilegal yang tidak hanya melanggar ketentuan, tapi juga membahayakan.
Penggunaan peralatan tidak standar serta lokasi usaha yang tidak memenuhi syarat bisa memicu risiko besar.
“Sudah kami sampaikan berkali-kali, pom mini itu tidak diperbolehkan. Selain ilegal, risikonya besar bagi keselamatan,” tegasnya.
Sebagai solusi yang legal dan lebih memberi peluang dimasa depan, Pemkab Berau melalui Diskoperindag mendorong masyarakat untuk berinvestasi pada pendirian pertashop unit usaha resmi hasil kemitraan dengan Pertamina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
