Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Miras dari Toko Kelontong, Pelaku Usaha Terancam Tipiring
Satpol PP Samarinda amankan 300 botol miras yang beredar bebas di toko kelontong di kawasan selili.-Ist/satpol PP Samarinda-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menyita sekitar 300 botol minuman keras (miras) dari tiga toko kelontong di kawasan Selili, Samarinda Seberang, Selasa 8 Juli 2025.
Penyitaan dilakukan dalam operasi gabungan tanpa perencanaan khusus, berdasarkan temuan lapangan dan laporan warga.
Petugas awalnya melakukan pengawasan rutin terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pengamen berkostum badut di sekitar Kelurahan Selili.
Namun situasi berkembang setelah tim mendapat informasi valid mengenai aktivitas penjualan miras di sejumlah toko sembako.
BACA JUGA:BPMP Kaltim Pinjamkan Ruang Gedung untuk Sekolah Rakyat di Samarinda, Tapi dengan Syarat....
"Hari itu kami memang sedang giat monitoring. Tidak ada planning untuk razia miras, tapi ketika ada peluang dan informasinya A1, langsung kami tindak,"ujar Anis Siswantini, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Samarinda, saat diwawancarai pada Rabu 9 Juli 2025.
Toko-toko tersebut diketahui berjualan secara berdekatan dan menyimpan berbagai jenis miras seperti Anggur Merah, Ice Land, dan Guinnes.
Barang-barang ini tidak memiliki izin edar dan diduga melanggar aturan daerah.
"Barangnya asli, tapi tidak sesuai peraturan. Penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti THM (Tempat Hiburan Malam). Kalau di toko kelontong jelas tidak boleh,"tegasnya.
Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023, hasil revisi dari Perda Nomor 6 Tahun 2013, yang mengatur larangan dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
BACA JUGA:Lomba Kampung Salai Lestari 2025 Resmi Diluncurkan, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
Aturan tersebut melarang penjualan miras tanpa izin resmi dan membatasi lokasi distribusinya.
Pelanggar terancam sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda administratif hingga pidana ringan. Meski barangnya asli secara pabrikan, penjualan di luar lokasi resmi tetap dikategorikan pelanggaran.
Satpol PP juga mendalami dugaan bahwa ketiga toko mendapatkan pasokan miras dari kawasan Urip Sumoharjo, salah satu pusat grosir di Samarinda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

