Bankaltimtara

Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Miras dari Toko Kelontong, Pelaku Usaha Terancam Tipiring

Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Miras dari Toko Kelontong, Pelaku Usaha Terancam Tipiring

Satpol PP Samarinda amankan 300 botol miras yang beredar bebas di toko kelontong di kawasan selili.-Ist/satpol PP Samarinda-

Jalur distribusi ini sedang ditelusuri untuk membongkar potensi jaringan yang lebih luas.

"Kami menduga suplai dari Urip Sumoharjo. Tapi ini masih kami dalami. Fokus kami tidak hanya toko, tapi juga jalur distribusinya,"kata Anis.

Ketiga pemilik toko telah diberi peringatan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika tidak kooperatif, Anis menegaskan bahwa  mereka akan diproses hukum sesuai perda.

"Kami beri waktu. Kalau tidak hadir, kami akan panggil resmi dan bawa ke jalur hukum," tambah Anis.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat di Samarinda Dimulai, 100 Peserta Jalani Pemeriksaan Kesehatan Awal

Sebelumnya, pelanggaran serupa pernah dibawa ke meja hijau. Pada 2024, pemilik warung berinisial IS dijatuhi denda Rp2 juta atau kurungan 14 hari karena menjual ratusan botol miras ilegal.

Selain menyita miras, Satpol PP juga menindak pelanggaran ketertiban umum dalam operasi yang sama. Salah satunya melibatkan warung makan di simpang lampu merah Jalan Kapten Soejono yang menyembunyikan pengemis berkostum badut.

Penertiban juga menyasar PKL kopi keliling yang menggunakan gerobak di trotoar Jalan Juanda, Cendrawasih, Lambung Mangkurat, dan Anggi.

Selain itu, pelanggaran seperti pedagang tisu yang meletakkan barang dagangan di atas drainase, pemasangan spanduk promosi di saluran air, serta parkir liar di sekitar Pasar Segiri dan Jalan Perniagaan turut ditertibkan.

"Sasaran kami memang tidak hanya miras, tapi juga ketertiban umum dan keindahan kota,"terangnya.

BACA JUGA:Siapkan Klinik Gagal Jantung, RSUD I.A Moeis Samarinda Gandeng Pihak Ketiga

Razia ini menambah panjang daftar operasi penindakan miras ilegal di Samarinda. Pada Oktober 2024, Satpol PP menyita 720 botol dari dua toko di Loa Janan Ilir.

Maret 2025, Ratusan botol miras ditemukan dalam operasi gabungan bersama TNI dan Polri di wilayah Sambutan. Namun, maraknya pelanggaran menunjukkan bahwa penertiban belum menyentuh akar persoalan, yaitu distribusi gelap yang menyuplai toko-toko kecil.

"Kalau hilirnya sudah sering kami tindak. Sekarang kami fokus cari siapa di hulunya," Sebut Anis.

Anis berharap penindakan ini tidak hanya menjadi upaya hukum, tetapi juga edukasi bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: