Bankaltimtara

JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Pilih Pikir-Pikir, Ini Alasannya

JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Pilih Pikir-Pikir, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tambang ilegal di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan, Septiawan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Terdakwa kasus tambang ilegal di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan, Rohmad, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/2/2025).

Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan.

Ditemui usai persidangan, JPU Septiawan menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap vonis tersebut.

Ia mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa pihak kejaksaan memilih untuk pikir-pikir sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Tambang Pasir Ilegal di Bekas Hotel Tirta Balikpapan, Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

"Yang pertama adalah karena kami melihat terlebih dahulu sikap terdakwa. Pada hakikatnya, terdakwa memiliki hak untuk melakukan upaya hukum maupun menerima putusan," ujar Septiawan saat ditemui NOMORSATUKALTIM, pada Rabu (19/2/2025).

Selain itu, JPU juga masih menunggu arahan dari pimpinan Kejaksaan Negeri Balikpapan mengenai langkah yang akan diambil terhadap kasus tambang galian C ilegal ini.

"Yang kedua, terkait dengan petunjuk dari pimpinan bagaimana. Semoga ke depannya segera diberikan jawaban sehingga kasus ini segera tuntas," tambahnya.

Diketahui, JPU sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA: Merasa Dikambinghitamkan di Kasus Tambang Ilegal, Rohmad akan Laporkan Balik Pemilik Hotel Tirta

Selain mempertimbangkan langkah hukum atas vonis ini, JPU juga menyoroti kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami mempertimbangkan hal tersebut karena dalam mengangkat perkara ini, semuanya harus disampaikan secara jelas, terang-benderang, selesai, dan tuntas," tegas Septiawan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Efi Maryono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: