JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Pilih Pikir-Pikir, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tambang ilegal di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan, Septiawan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, maka vonis yang dijatuhkan kepada Rohmad akan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, JPU juga masih membuka kemungkinan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus tambang ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
