Bankaltimtara

3 Mantan Pejabat KONI Samarinda Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,13 Miliar

3 Mantan Pejabat KONI Samarinda Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,13 Miliar

Tersangka (memakai rompi tahanan) kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda saat masuk dalam mobil tahanan Kejari Samarinda.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menahan 3 mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah kota pada tahun anggaran 2019–2020.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk tahap II pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara menjelaskan, bahwa para tersangka yang ditahan adalah; Aspianur alias Haji Poseng, Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020; Hendra, Wakil Ketua Umum IV tahun 2019 sekaligus Bendahara Umum tahun 2020; serta Arafat Atmanegara Zulkarnain, Bendahara Umum KONI tahun 2019.

“Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI dari tahun 2019 hingga 2020. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian negara mencapai Rp2.130.378.681,” jelas Bara di Samarinda, Selasa, 9 Desember 2025.

BACA JUGA: Polresta Ungkap Kasus Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Bank Samarinda, 2 Tersangka Ditahan

BACA JUGA: Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Proyek Factory Sharing Jonggon Jaya, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 2 M

Penahanan ketiga tersangka dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda, terhitung 9–28 Desember 2025, sesuai dengan surat perintah penahanan dari penyidik Kejari Samarinda.

Menurut Kejari Samarinda, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga di Kota Samarinda.

Penyimpangan tersebut terungkap melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

"Sementara itu, 1 tersangka lain juga telah ditetapkan penyidik pada hari yang sama, meski identitasnya belum dirinci lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA: Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Senilai Rp10,8 Miliar di Kutai Timur

BACA JUGA: Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam karena Korupsi Rp2,1 M, Dana Habis di Aplikasi Pengganda Uang

Dengan selesainya tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum untuk proses persidangan.

"Insya Allah minggu depan tahap 2 KONI kita akan segera terimakan ke persidangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait