Pencairan Dana Desa Mandek, Ribuan Kepala Desa Desak Presiden Ambil Langkah Cepat Pembatalan PMK 81
Para Kepala desa sedang berdemo menuntut pembatalan PMK 81 Tahun 2025.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ribuan perangkat desa se-Indonesia memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin 8 Desember 2025.
Mereka menuntut membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Sejak pagi, massa telah berdatangan ke area sekitar Istana Kepresidenan. Aparat keamanan berjaga ketat. Sementara para kepala desa berharap dapat bertemu langsung Presiden Prabowo Subianto.
Namun hingga siang, pertemuan itu belum terwujud karena Presiden disebut sedang berada di Sumatera untuk meninjau lokasi bencana.
"Kami masih menunggu kabar lanjutan dari Kementerian Sekretariat Negara. Informasinya Presiden belum berada di Jakarta," ujar Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tahyatul Abidin saat dihubungi media ini, Senin 8 Desember 2025.
Tahyatul menyampaikan bahwa aksi yang berlangsung di Jakarta ini merupakan puncak dari kekhawatiran para kepala desa atas terhambatnya pencairan Dana Desa.
BACA JUGA:39 Ribu Balita di Kaltim Terdeteksi Stunting, 4 Daerah Perlu Audit Total
Sejak PMK 81 diterapkan pada pertengahan September 2025, komponen non-earmark tidak dapat dicairkan.
Dampaknya, sejumlah layanan dasar di desa tersendat, termasuk pembayaran honor bagi kader posyandu, kader PKK, dan guru mengaji, serta anggaran tanggap bencana yang belum bisa digunakan.
"Dana Desa Tahap II itu bukan kebutuhan kecil. Ada honor kader, ada layanan publik yang harus tetap berjalan. Desa tidak bisa bekerja kalau anggarannya tertahan," tegasnya.
Para kepala desa yang hadir juga menolak PMK Nomor 49 Tahun 2025, aturan yang memungkinkan Dana Desa dijadikan jaminan perbankan.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani pemerintah desa dan menambah risiko fiskal.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 agar tata kelola keuangan desa lebih jelas dan tidak berubah-ubah.
Menurut Tahyatul, keberangkatan perangkat desa dari PPU ke Jakarta tidak didanai anggaran pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
