Pencairan Dana Desa Mandek, Ribuan Kepala Desa Desak Presiden Ambil Langkah Cepat Pembatalan PMK 81
Para Kepala desa sedang berdemo menuntut pembatalan PMK 81 Tahun 2025.-istimewa-
Banyak kepala desa merogoh kocek pribadi atau memanfaatkan kas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Hal itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan hak desa.
"Sebagian dari kas APDESI, sebagian pakai uang pribadi. Ini perjuangan bersama untuk kepentingan masyarakat desa,"ucapnya.
BACA JUGA:Akademisi Unmul Ini Ingatkan Deforestasi Kaltim Masuki Fase Kritis
Menurut Tahyatul, keterlambatan pencairan dana bukan hanya mempersulit pemerintah desa, tetapi juga dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan layanan harian.
Para kepala desa meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih inklusif agar kebijakan baru dapat disusun tanpa membebani desa.
"Harapan kami sederhana, agar pemerintah bisa mendengar suara desa dan mengembalikan kelancaran anggaran, supaya pelayanan untuk masyarakat tidak terhenti lagi," tutup Tahyatul.
Hal serupa disampaikan Kepala Desa Wonosari, Kasiyono. Ia mengatakan bahwa hanya tiga perwakilan dari PPU yang ikut serta di Jakarta.
Namun jumlah tersebut tidak mengurangi kekuatan aspirasi yang dibawa.
Ia menyebut tuntutan para kepala desa dari berbagai daerah tetap seragam, berfokus pada pencabutan PMK 81 dan percepatan pencairan Dana Desa Tahap II.
"Kami cuma bertiga dari PPU, tapi ribuan kepala desa lainnya juga menyuarakan hal yang sama. Semuanya terkait PMK 81 dan lambatnya pencairan dana," ungkap Kasiyono yang juga Ketua APDESI PPU ini.
Kasiyono menuturkan bahwa langkah turun ke jalan merupakan pilihan terakhir setelah berbagai pertemuan dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan tidak menghasilkan solusi konkret.
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Tegaskan Siap Lindungi Hutan di Kaltim
Berbagai upaya koordinasi sebelumnya dinilai tidak memberikan kepastian kapan dana dapat dicairkan kembali.
"Sudah beberapa kali kami duduk bersama kementerian, tapi tidak ada titik terang. Karena itu, desa-desa sepakat menemui Presiden secara langsung," tuturnya.
Sejak PMK 81 diberlakukan pada 17 September 2025, ribuan desa di Indonesia mengalami kesulitan menjalankan program pembangunan maupun pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
