Bankaltimtara

80 Desa di Kutim Jadi Target Audit, Inspektorat: Bukan Cari Kesalahan, Tetapi Perbaiki Tata Kelola

80 Desa di Kutim Jadi Target Audit, Inspektorat: Bukan Cari Kesalahan, Tetapi Perbaiki Tata Kelola

Plt. Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Inspektorat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun ini menaikkan target pemeriksaan desa menjadi 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Desa ini dipilih berdasarkan program kerja tahunan reguler yang telah disesuaikan dengan arahan Wakil Bupati Kutim.

Meskipun hanya setengah dari total 139 desa dan 2 kelurahan yang akan dikunjungi secara fisik, seluruh desa tetap diwajibkan menyerahkan dokumen administrasi dan laporan keuangan untuk diperiksa.

Plt. Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif menyampaikan, jika pada tahun sebelumnya target audit reguler hanya mencakup 40 desa, kini jumlah tersebut meningkat menjadi 80 desa.

“Ini reguler, artinya sesuai dengan program kerja tahunan inspektorat. Dari yang tadinya 40, karena arahan Pak Wakil Bupati, kita naikkan jadi 80 desa. Targetnya harus selesai dalam satu tahun ini,” ujar Sudirman, Rabu 13 Agustus 2025.

BACA JUGA: Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat

BACA JUGA: Inspektorat Kutim Beri Waktu 3 Bulan untuk Pengembalian Dana Desa yang Ditilep Bendahara Desa Bumi Etam

Menurutnya, audit yang dilakukan Inspektorat bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Ia menegaskan, pemeriksaan ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola.

“Intinya, audit itu bukan untuk menjatuhkan pihak desa. Kita justru memberikan rekomendasi yang berisi masukan terkait sisi-sisi yang perlu diperbaiki. Semua itu nanti tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Namun, Sudirman tidak menutup kemungkinan adanya tindak lanjut berbeda jika ditemukan indikasi penyimpangan serius.

BACA JUGA: Sikap Lunak Itwil Kutim terhadap Penyelewengan Dana Desa Bumi Etam Tuai Kritik Tajam

BACA JUGA: Perekrutan Perangkat Desa di Kutim Masih Sepenuhnya Kendali Kades, Rawan Politisasi dan Faktor Kedekatan

“Kalau ada temuan yang mengarah pada pelanggaran atau indikasi tindak pidana, tentu penanganannya akan berbeda. Itu ada mekanismenya sendiri,” tambahnya.

Selain program audit reguler, Inspektorat juga menangani pemeriksaan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Kasus seperti ini biasanya mendapat prioritas karena sifatnya yang langsung bersentuhan dengan keluhan warga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: