Bankaltimtara

Perda Pendidikan Direvisi, Pemerataan Mutu Melalui Kolaborasi dengan Industri

Perda Pendidikan Direvisi, Pemerataan Mutu Melalui Kolaborasi dengan Industri

etua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, saat memaparkan laporan akhir hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B), Jumat (21/11/2025).-Mayang Sari-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kalimantan Timur memasuki tahap akhir pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan setelah Panitia Khusus (Pansus) memaparkan laporan akhir dalam Rapat Paripurna Ke-43 yang digelar di Gedung Utama (B), Jumat (21/11/2025) malam.

Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016 tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pendidikan saat ini sehingga revisi total melalui ranperda baru menjadi kebutuhan mendesak.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, dan dihadiri 23 anggota, sehingga dinyatakan kuorum. Dari pihak eksekutif, Gubernur Kaltim diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Ujang Rahmat.

Rapat ini juga membawa empat agenda utama, termasuk penyampaian laporan akhir Pansus Lingkungan Hidup, persetujuan DPRD atas ranperda yang dibahas, dan pendapat akhir Gubernur.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Segera Rampungkan Revisi Perda MMPKT dan Jamkrida

Dalam paparannya, Sarkowi mengawali dengan mengaitkan rekonstruksi kebijakan pendidikan dengan momentum nasional, yakni peringatan Hari Pahlawan dan Hari Guru.

Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi pendidikan bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan penghormatan terhadap perjuangan para pendidik. 

"Guru adalah garda terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ranperda ini harus memastikan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi mereka benar-benar terjamin,"ujarnya.

Sarkowi menjelaskan bahwa regulasi lama sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan zaman, kebutuhan daerah, maupun perubahan kewenangan pemerintah. 

BACA JUGA: Paser Belum Punya Perda KLA untuk Naik Kategori Nindya

"Banyak ketentuan dalam Perda 2016 yang tidak bisa lagi menjawab kondisi lapangan. Tantangan digitalisasi, kompetensi guru, kesenjangan antarwilayah, sampai kebutuhan link and match dengan dunia industri sama sekali belum diakomodasi secara memadai,"tegasnya.

Menurutnya, revisi ini sekaligus menghilangkan tumpang tindih aturan dengan pemerintah pusat setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Ada urusan yang bukan lagi kewenangan provinsi, sehingga harus disesuaikan. Harmonisasi dengan pemerintah pusat wajib dilakukan,"ucapnya. 

Ranperda baru juga disandarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta turunannya. Sarkowi menekankan kondisi objektif pendidikan Kaltim yang belum merata. Wilayah seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat masih menghadapi keterbatasan guru, sarana, dan akses layanan pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: