Perda Pendidikan Direvisi, Pemerataan Mutu Melalui Kolaborasi dengan Industri
etua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, saat memaparkan laporan akhir hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B), Jumat (21/11/2025).-Mayang Sari-
BACA JUGA: Satpol PP Samarinda Dorong Kolaborasi Penegakan Perda Bersama OPD Terkait
Pergub itu akan mengatur antara lain tata kelola pendidikan, standar layanan minimal, mekanisme pembinaan guru, pembiayaan pendidikan, hingga penguatan pendidikan vokasi dan kerja sama dengan DUDI.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini selanjutnya memasuki tahap fasilitasi Kemendagri sebelum ditetapkan sebagai Perda dalam pembicaraan tingkat II.
"Kami meminta persetujuan DPRD agar ranperda ini disahkan. Setelah itu menunggu pendapat akhir Gubernur,"terang Sarkowi.
Sebagai penutup, Sarkowi menegaskan bahwa kerja Pansus bukan sekadar memenuhi kewajiban legislasi, tetapi menjadi ikhtiar untuk menghadirkan masa depan pendidikan Kaltim yang lebih baik.
BACA JUGA: DPRD Kukar Targetkan Seluruh Raperda 2025 Rampung Tepat Waktu
"Perda ini adalah fondasi untuk menyiapkan generasi Kaltim yang unggul, berdaya saing, dan siap menyongsong masa depan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

