Paser Belum Punya Perda KLA untuk Naik Kategori Nindya
Ilustrasi Kabupaten Paser bersiap mencapai KLA kategori Nindya.-Sahrul/Disway Kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Kenaikan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Paser dari kategori Madya ke Nindya, masih terganjal lemahnya kepastian hukum terhadap hak anak.
Selama bertahun-tahun, Paser sudah 7 kali secara berturut-turut memperoleh kategori Pratama. Tahun ini telah naik ke kategori Madya.
Untuk naik menjadi kategori Nindya, tiap daerah harus mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang KLA. Sementara di Paser belum terpenuhi.
BACA JUGA:Paser Diusulkan Jadi Role Model Pengembangan Transmigrasi Modern
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan, terkait penyusunan Perda KLA telah dibahas sebagai salah satu poin penting menaikan kategori KLA.
"Penyusunan Perda KLA menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan daerah untuk pemenuhan hak-hak anak," kata Ikhwan Antasari beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pria 57 Tahun di Paser Ditemukan Tewas Telungkup di Kubangan Air
Dijelaskan bahwa pemenuhan anak diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
BACA JUGA:Desa Berstatus Mandiri di Paser Meningkat, Berdasarkan Penilaian Indeks Desa 2025
“KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dia menyebut, terdapat 24 indikator yang menjadi ukuran keberhasilan KLA. Indikator tersebut terbagi dalam lima klaster.
Di antaranya, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya, perlindungan khusus bagi anak.
Dalam pemenuhan kelima indikator tersebut, ditekankan pentingnya komitmen dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.
BACA JUGA:Event Olahraga di Paser Berdampak Positif, Pendapatan Bisnis Hotel Melejit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
