Bankaltimtara

Brimob Polda Kaltim: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

Brimob Polda Kaltim: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

Wadansat Brimob Polda Kaltim, AKBP Muhammad Alli saat memberikan arahan kepada jajarannya.-IST/ Humas Polda Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Kalimantan Timur, AKBP Muhammad Alli, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Brimob agar menjauhi segala bentuk keterlibatan dengan narkotika.

Menurutnya, hal ini sebagai upaya memperkuat integritas dan disiplin di lingkungan kepolisian.

“Tidak ada toleransi untuk narkoba! Siapa pun yang ketahuan terlibat, akan kami proses tegas tanpa kompromi,” tegas AKBP Muhammad Alli dalam keterangan resminya.

Ia menekankan, bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bagian dari jaringan narkotika ilegal.

BACA JUGA: Puluhan Paket Sabu di Balikpapan Barat Gagal Edar, Tersangka Ternyata Residivis

BACA JUGA: Polres Kutai Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 59 Paket Sabu

AKBP Muhammad Alli menegaskan bahwa hal ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Brimob.

AKBP Alli juga mengingatkan agar anggota yang mungkin telah terjerat penyalahgunaan narkoba segera berhenti, serta meminta mereka yang sedang dalam proses hukum untuk bertanggung jawab atas konsekuensinya.

Sebagai langkah preventif, pihaknya berencana mewajibkan seluruh personel menandatangani surat pernyataan bersih narkoba.

Surat ini berisi komitmen tegas anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, lengkap dengan sanksi berat jika melanggarnya.

BACA JUGA: Polres Paser Kantongi Identitas Dalang di Balik Peredaran Setengah Kilogram Sabu

BACA JUGA: Pengedar Sabu Diciduk, 123 Poket Disita di Barong Tongkok

“Narkoba adalah musuh utama kami. Tidak ada ruang bagi pelanggar di jajaran Brimob Kaltim,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan internal akan diperketat guna mencegah keterlibatan personel dalam tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, menurut informasi yang telah dihimpun, pada Oktober 2023 lalu, seorang oknum polisi berinisial Brigpol RZ (33) yang bertugas di Polresta Balikpapan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan RZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengecer sabu, AR (49), yang tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,47 gram brutto di kawasan Jalan Guntur Damai, Balikpapan Tengah.

BACA JUGA: Banjir Rendam 13 Kampung di Kecamatan Damai Kubar, 2.852 Jiwa Terdampak

BACA JUGA: Empat Negara di Asia Ini Terancam Krisis Beras, Salah Satunya Mantan Eksportir

Dari hasil interogasi pada waktu itu, AR mengaku sabu tersebut berasal dari RZ. Meski terlibat dalam jaringan peredaran sabu, hasil tes urine menunjukkan RZ tidak menggunakan narkotika tersebut.

Polisi juga telah mengungkap bahwa RZ memiliki jaringan distribusi di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

RZ kini telah mendeka dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian melalui Ditresnarkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa mereka menangani proses pidana kasus narkoba yang melibatkan RZ, sedangkan sanksi etik dan kemungkinan pencopotan dari kepolisian akan ditentukan oleh Propam Polda Kaltim setelah proses sidang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait